home edukasi & pesantren

Bagaimana Hukum Mengundang Pawang Hujan?

Senin, 21 Maret 2022 - 07:00 WIB
Pawang hujan di Sirkuit Mandalika (foto: istimewa)
Pawang hujan menjadi topik hangat usai gelaran MotoGP Mandalika pada Ahad (20/3/2022). Pawang hujan adalah sebutan untuk seseorang yang dipercaya memiliki ilmu gaib untuk mengendalikan hujan atau cuaca. Biasanya, pawang hujan disinyalir mengendalikan cuaca dengan memindahkan awan.

Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam? Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menegaskan, mengundang pawang hujan termasuk dosa besar. Tindakan tersebut sama saja menyekutukan Allah Ta’ala, sebab kita sedang bersekutu dengan dukun.

“Undang pawang hukumnya haram, enggak boleh. Kalau undang ulama untuk berdoa agar hujan itu boleh. Pawang itu dukun, komat-kamit membaca mantra. Kalau sudah urusannya dengan dukun, Nabi Muhammad SAW tidak akan ridha,” kata Buya Yahya melalui salah satu tausiahnya, dikutip Senin (21/3/2022).

Baca juga: Pawang Hujan Turun Tangan saat Balapan MotoGP di Mandalika

Habib Hasan bin Ismail Al-Muhdor memiliki pendapat serupa. Dia menjelaskan, umat Islam tidak diperkenankan meminta bantuan kepada dukun. Pergi ke dukun merupakan salah satu bentuk maksiat kepada Allah dengan niat apapun, termasuk menahan hujan.

Daripada mendatangi dukun, Habib Hasan menganjurkan datang ke ulama atau pun orang-orang yang terkenal dengan keshalihannya. Sebab, para ulama percaya hujan merupakan kuasa Allah, dan hanya Dia yang mampu mengendalikannya.

“Datang ke orang Shalih, minta doa. Kalau diberi hujan, ridha. Itu yang terbaik,” kata Habib Hasan melalui Ahbaabul Musthofa Channel.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
buya yahya akidah dosa besar syirik pendidikan aqidah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya