home wirausaha syariah

Agar Tak Terjebak, Perhatikan 2L saat Berinvestasi

Selasa, 22 Maret 2022 - 12:02 WIB
Ilustrasi hati-hati dalam memilih investasi. Foto: Langit7/iStock
Indra Kenz dan Doni Salmanan telah menjadi tersangka dalam dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binary Option. Investasi online yang ditawarkan dua afiliator itu menjanjikan keuntungan besar yang didapat dalam sekejap.

Terkait hal tersebut pengamat perbankan, keuangan dan investasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Eddy Junarsin, mengatakan masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai tawaran bisnis investasi yang menawarkan profit yang menggiurkan dalam waktu singkat.

Baca juga: Lawan Flexing dan Investasi Bodong, Firman Siregar Gagas @KuliahSaham untuk Edukasi Publik

Menurut Eddy, tidak ada bisnis yang memberikan keuntungan instan berlipat-lipat. Karena itu, ia menganjurkan masyarakat untuk memperhatikan unsur legalitas dan kelogisan dalam berinvestasi.

“Kata kuncinya itu 2 L yaitu legal dan logis. Ketika akan berinvestasi kita harus melihat perusahaan atau aplikasinya legal atau tidak. Lalu logis. Kita bisa menilai tingkat kewajaran. Jika menawarkan keuntungan hingga 200 persen per bulan misalnya tentu itu tidak logis,” kata Eddy yang dikutip dari laman resmi UGM, Selasa (23/3/2022).

Tips tersebut, Eddy melanjutkan, bukan hanya berlaku bagi warga masyarakat yang berniat ingin menjadi investor, namun juga berlaku bagi afiliator maupun influencer yang ingin mempromosikan sebuah bisnis investasi.

“Dari sisi investor dan afiliator membiasakan berpikir lebih logis dan diteliti dulu,” katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
investasi bodong pakar keuangan dan investasi cek legalitas binary option
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya