LANGIT7.ID - , Jakarta - Indra Kenz dan Doni Salmanan telah menjadi tersangka dalam dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binary Option. Investasi online yang ditawarkan dua afiliator itu menjanjikan keuntungan besar yang didapat dalam sekejap.
Terkait hal tersebut pengamat perbankan, keuangan dan investasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Eddy Junarsin, mengatakan masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai tawaran bisnis investasi yang menawarkan profit yang menggiurkan dalam waktu singkat.
Baca juga: Lawan Flexing dan Investasi Bodong, Firman Siregar Gagas @KuliahSaham untuk Edukasi PublikMenurut Eddy, tidak ada bisnis yang memberikan keuntungan instan berlipat-lipat. Karena itu, ia menganjurkan masyarakat untuk memperhatikan unsur legalitas dan kelogisan dalam berinvestasi.
“Kata kuncinya itu 2 L yaitu legal dan logis. Ketika akan berinvestasi kita harus melihat perusahaan atau aplikasinya legal atau tidak. Lalu logis. Kita bisa menilai tingkat kewajaran. Jika menawarkan keuntungan hingga 200 persen per bulan misalnya tentu itu tidak logis,” kata Eddy yang dikutip dari laman resmi UGM, Selasa (23/3/2022).
Tips tersebut, Eddy melanjutkan, bukan hanya berlaku bagi warga masyarakat yang berniat ingin menjadi investor, namun juga berlaku bagi afiliator maupun influencer yang ingin mempromosikan sebuah bisnis investasi.
“Dari sisi investor dan afiliator membiasakan berpikir lebih logis dan diteliti dulu,” katanya.
Agar tidak terjebak pada investasi bodong atau bisnis tak berizin, Eddy menyarankan masyarakat yang berinvestasi untuk terbiasa mendalami profil perusahaan penyedia investasi.
Baca juga: 5 Tips Terhindar Jebakan Flexing, Ampuh Hadapi Investasi Bodong“Cari tahu ini apa jualannya, apakah legal atau tidak, lalu pengalaman orang yang sudah investasi seperti apa,” tambahnya.
Kerugian yang diderita oleh korban Binomo menurut Eddy tidak sepenuhnya menyalahkan aplikasi Binomo. Sebab aplikasi tersebut dibuat dan juga beroperasi di negara luar yang melegalkan perjudian.
Sementara di Indonesia sendiri melarang adanya perjudian. Bahkan, dari sisi pemerintah sendiri selaku regulator masih lemah dalam pengawasan dari OJK, dan Bappebti selaku regulator dan pengawas.
“Sosialisasi dan panduan kurang, belum sampai menjangkau masyarakat bawah,” ungkapnya.
Namun begitu, menurutnya para korban investasi bodong umumnya memiliki latar belakang yang berbeda. Ada sebagian mengetahui bahwa itu investasi bersifat gambling. Namun, ada juga korban yang sekedar ikut-ikutan karena disosialisasi oleh
influencer. “Ada yang tahu. Ada juga yang tidak tahu tapi ikut-ikutan
influencer muda dan kaya. Tapi memang ada investor pengen
gambling, namun jika kalah marah,” paparnya.
Agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari, ia berharap pemerintah melalui OJK dan Bappebti menindak tegas aplikasi dan
influencer investasi bodong yang tidak berizin yang beredar di internet agar tidak merugikan masyarakat.
Baca juga: Peneliti INDEF: Ada Tiga Faktor Krusial dalam Investasi Bodong(est)