Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 05 Mei 2026
home wirausaha syariah detail berita

Waspadai Investasi Bodong, Cek Rumus Legal dan Logis

mahmuda attar hussein Jum'at, 16 Desember 2022 - 07:05 WIB
Waspadai Investasi Bodong, Cek Rumus Legal dan Logis
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lana Soelistianingsih, memberikan rumus 2L agar masyarakat tak lagi terjerumus investasi bodong.

Adapun rumus 2L yang dimaksud yakni legal dan logis. Pasalnya, banyak masyarakat dengan literasi keuangan yang masih rendah terjerumus investasi ilegal.

"Cek 2L, legal dan logis. Legalnya betulkah produknya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi pastikan entitas itu mendapatkan izin sesuai dari OJK," katanya Webinar Literasi Keuangan:' Literasi Produk Keuangan Yang Aman dan Menguntungkan di Era Digital', Rabu (14/12/2022).

Legalitas adalah salah satu yang mesti ditelurusi secara mendalam oleh calon investor. Sebab, masih banyak entitas bodong yang berani memperkenalkan produknya dengan jaminan dari OJK.

Baca Juga: Hadapi Resesi 2023 dengan Investasi, Bermodal Internet dan Gadget

"Legalitas seperti ini mesti dipertanyakan, walaupun mereka memperkenalkannya dengan jaminan OJK dan LPS. Karena kesalahan dalam hal ini adalah bahwa LPS tidak melakukan penjaminan terhadap investasi," jelasnya.

Sementara logis, lanjut dia, perlu dipertimbangkan terkait penawaran-penawaran menggiurkan yang diberikan. Riset mandiri dan bertanya kepada ahlinya adalah solusi tepat.

"Ini perlu kita lakukan riset mandiri dengan mengakses data dan memperoleh informasi dari internet. Cari informasi terkait produk tersebut, termasuk risiko dan return yang ditawarkan," katanya.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terpengaruh terhadap investasi yang diiklankan oleh publik figur. Mengingat masih banyaknya kasus penipuan investasi bodong yang diiklankan.

"Jangan juga terpengaruh oleh publik figur. Ciri investasi ilegal ini biasnya menawarkan return abnormal atau dengan kata lain 'too good to be true'. Bahkan mereka menawarkan return bisa sampai 60-100 persen," ungkapnya.

OJK Blokir Investasi Bodong

Menukil laman OJK, Satgas Waspada Investasi (SWI) per Oktober 2022 lalu telah memblokir sembilan entitas investasi tanpa izin, 88 pinjaman online (pinjol) tanpa izin, dan 77 pergadaian swasta tanpa izin

Ketua SWI, Tongam L. Tobing menilai bahwa sejumlah entitas ilegal tanpa izin tersebut merugikan masyarakat. Hal itu juga sebagai upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban.

"Langkah pencegahan itu kita lakukan berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi," katanya.

SWI mencatat, kerugian investasi ilegal sepanjang tahun 2022 berjalan mencapai Rp109,67 triliun. Nilai tersebut lebih tinggi dari total kerugian investasi ilegal tahun 2018 hingga 2021 yang mencapai Rp13,84 triliun.

"Kasus terbanyak berasal dari investasi ilegal yang dilakukan oleh pemain robot trading," ungkapnya.

Dia menegaskan, setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, masyarakat diimbau segera lapor ke polisi.

"Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal," ujar Tongam.

Adapun sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, antara lain:

1. 5 entitas melakukan money game;
2. 1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
3. 1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin;
4. 1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin; dan
5. 1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.

Tongam mengimbaubmasyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru.

Selain entitas tersebut, SWI juga menemukan 88 platform pinjaman online ilegal. Sehingga sejak 2018 - Oktober 2022, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.

"Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," katanya.

Untuk itu, pihaknya mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal. Juga terus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Tidak hanya itu, SWI juga menemukan 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin OJK sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Sejak 2019 - Oktober 2022, SWI telah menutup sebanyak 242 kegiatan pergadaian ilegal.

"SWI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta ilegal dan menekankan agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK," tambahnya.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 05 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)