Bagaimana Hukum Jual-Beli Kucing dalam Islam?
Muhajirin
Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:48 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro MA al-Chafidz, mengatakan, aktivitas jual-beli kucing diperbolehkan dalam fikih. Hal tersebut dikarenakan kucing termasuk hewan jinak dan hewan peliharaan.
“Kucing, kera, jenis-jenis binatang jinak, atau bisa dipelihara. Walaupun kucing itu tidak halal dagingnya, menurut mayoritas ulama boleh,” kata KH Zahro dalam salah satu tausiahnya, dikutipKamis (18/8/2022).
Baca juga: Dear Pecinta Kucing, Ini Pentingnya Label Halal untuk Makanan Si Meong
Mengutip laman Rumaysho, jual beli kucing hanya diperuntukkan untuk kucing yang memiliki manfaat. Ada beberapa dalil yang menjadi landasan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, beliau berkata:
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
“Nabi SAW melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, no.3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini Shahih)
Dalam Shahih Muslim dibawakan judul bab oleh Imam Nawawi dalam Kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj.
“Kucing, kera, jenis-jenis binatang jinak, atau bisa dipelihara. Walaupun kucing itu tidak halal dagingnya, menurut mayoritas ulama boleh,” kata KH Zahro dalam salah satu tausiahnya, dikutipKamis (18/8/2022).
Baca juga: Dear Pecinta Kucing, Ini Pentingnya Label Halal untuk Makanan Si Meong
Mengutip laman Rumaysho, jual beli kucing hanya diperuntukkan untuk kucing yang memiliki manfaat. Ada beberapa dalil yang menjadi landasan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, beliau berkata:
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
“Nabi SAW melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, no.3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini Shahih)
Dalam Shahih Muslim dibawakan judul bab oleh Imam Nawawi dalam Kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj.