home global news

PUPR Sebut Istana Presiden dan Wapres di IKN Harus Dipisah, Ini Alasannya

Sabtu, 26 Maret 2022 - 20:05 WIB
Ilustrasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (Foto: Istimewa)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menilai Istana Presiden dan Wakil Presiden di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara harus dipisahkan. Adapun salah satu faktor yang melandasi ialah alasan keamanan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Sabtu (26/3/2022). Diana mengatakan Kementerian PUPR telah berdiskusi dengan Kementerian Pertahanan bahwa Istana Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa dijadikan satu.

Baca Juga:Ide Pembangunan IKN Melalui Skema Crowd Funding, Ini Kata DPR

"Fungsinya memang terpisah masing-masing, karena alasan keamanan. Sehingga memang harus dipisahkan," kata Diana.

Dalam hal ini, Diana menjelaskan alasan pemisahan Istana Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, ini adalah sebuah ketentuan.

"Kalau Istana Presiden dan Wakil Presiden dijadikan satu, maka ketika nanti ada bahaya, kedua istana tersebut bisa terancam. Dengan demikian pemisahan Istana Presiden dan Wakil Presiden karena alasan keamanan," ungkapnya.

Baca Juga:Kegiatan Jokowi di Titik Nol KM IKN Picu Tren Wisata Berkemah
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
presiden wapres kementerian pupr ikn nusantara
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya