LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menilai Istana Presiden dan Wakil Presiden di Ibu Kota Negara (
IKN) Nusantara harus dipisahkan. Adapun salah satu faktor yang melandasi ialah alasan keamanan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Sabtu (26/3/2022). Diana mengatakan Kementerian PUPR telah berdiskusi dengan
Kementerian Pertahanan bahwa Istana Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa dijadikan satu.
Baca Juga: Ide Pembangunan IKN Melalui Skema Crowd Funding, Ini Kata DPR"Fungsinya memang terpisah masing-masing, karena alasan keamanan. Sehingga memang harus dipisahkan," kata Diana.
Dalam hal ini, Diana menjelaskan alasan pemisahan Istana Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, ini adalah sebuah ketentuan.
"Kalau Istana Presiden dan Wakil Presiden dijadikan satu, maka ketika nanti ada bahaya, kedua istana tersebut bisa terancam. Dengan demikian pemisahan Istana Presiden dan Wakil Presiden karena alasan keamanan," ungkapnya.
Baca Juga: Kegiatan Jokowi di Titik Nol KM IKN Picu Tren Wisata BerkemahSebagai informasi,
Kementerian PUPR secara resmi mengumumkan Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara. Salah satunya untuk Kompleks Istana Wakil Presiden.
Lokasi kawasan Istana Wakil Presiden RI di IKN berada di lokasi yang terpisah dengan kawasan Istana Presiden RI. Adapun luas lahan untuk komplek Istana Wakil Presiden di IKN sebesar 14,8 hektar.
Kementerian PUPR mengundang masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan IKN Nusantara ini. Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk mengundang keterlibatan masyarakat umum dalam proses penyusunan perencanaan konstruksi, sehingga mendapatkan desain terbaik. (Sumber:
Antaranews)
Baca Juga: Ketua DPR Usul IKN Nusantara Diapit Mabes TNI-Polri
Pemerintah Matangkan Skenario Pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara Baru(asf)