home global news

Hukum Berutang ke Orang Gangguan Jiwa, Ternyata Wajib Dilunasi

Ahad, 27 Maret 2022 - 18:05 WIB
Ilustrasi membayar utang. (Foto: Istimewa).
Hukum berutang kepada manusia wajib dilunasi, meskipun yang pemberi utang mengalamai gangguan jiwa. Caranya bisa diberikan kepada keluarga atau kerabatnya.

Islam mewajibkan umatnya untuk menyelesaikan urusan utang-piutang. Seorang muslim harus melunasi utangnya tanpa harus menunda ketika mampu membayarnya.

Namun, bagaimana hukum utang-piutang ketika seorang pemberi utang mengalami musibah dan menjadi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)?

Baca Juga: Tersisa 12 Hari, Yuk Lunasi Utang Puasa Sebelum Ramadhan Tiba

Ustadz Oni Sahroni mengungkapkan, status utang-piutang dengan ODGJ tetap wajib untuk ditunaikan. Sebab, hal itu berkenaan dengan urusan dan hubungan antar manusia.

"Walaupun menjadi ODGJ, tentu dia sendiri punya kebutuhan. Jadi bisa ditanya apakah punya kerabat yang bisa dititipkan uang tersebut sebagai komitmen membayar kewajiban," katanya dalam tanya-jawab usai diskusi virtual Fikih Ramadhan, Ahad (27/3/2022).

Artinya, lanjut dia, kewajiban bayar utang ini bisa dilakukan dengan memberikanya kepada kerabat terdekat. Apalagi, jika ODGJ itu masih memiliki kerabat, wali, atau pasangan hidup.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
utang piutang utang gangguan jiwa
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya