LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum berutang kepada manusia wajib dilunasi, meskipun yang pemberi utang mengalamai gangguan jiwa. Caranya bisa diberikan kepada keluarga atau kerabatnya.
Islam mewajibkan umatnya untuk menyelesaikan urusan utang-piutang. Seorang muslim harus melunasi utangnya tanpa harus menunda ketika mampu membayarnya.
Namun, bagaimana hukum
utang-piutang ketika seorang pemberi utang mengalami musibah dan menjadi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)?
Baca Juga: Tersisa 12 Hari, Yuk Lunasi Utang Puasa Sebelum Ramadhan TibaUstadz Oni Sahroni mengungkapkan, status utang-piutang dengan ODGJ tetap wajib untuk ditunaikan. Sebab, hal itu berkenaan dengan urusan dan hubungan antar manusia.
"Walaupun menjadi ODGJ, tentu dia sendiri punya kebutuhan. Jadi bisa ditanya apakah punya kerabat yang bisa dititipkan uang tersebut sebagai komitmen membayar kewajiban," katanya dalam tanya-jawab usai diskusi virtual Fikih Ramadhan, Ahad (27/3/2022).
Artinya, lanjut dia, kewajiban bayar utang ini bisa dilakukan dengan memberikanya kepada kerabat terdekat. Apalagi, jika ODGJ itu masih memiliki kerabat, wali, atau pasangan hidup.
"Maka serahkan kepada walinya. Kata kuncinya tetap wajib, dibayar kepada keluarga atau kerabat yang mengurusi atas kreditur tadi," ujar dia.
(bal)