home global news

Pemerintah Diminta Sediakan Vaksin Booster Halal

Kamis, 31 Maret 2022 - 11:15 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Pemerintah diminta untuk menyediakan vaksin booster dengan status halal.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan, undang-undang mengatur kewajiban penyediaan vaksin halal. Kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal dan UU tentang Perlindungan Konsumen.

"Jadi kalau pemerintah tidak bergeming, hanya menyediakan vaksin yang ada saat ini saja, maka pemerintah telah mengabaikan kedua UU ini," jelas Yahya dikutip Kamis (31/3/2022).

Baca juga:DPR Ingatkan Pentingnya Vaksinasi Covid-19 bagi Calon Jemaah Haji



Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI tidak mencantumkan adanya vaksin halal yang digunakan dalam program vaksinasi lanjutan (booster).

Dia menegaskan, saat ini sudah ada dua jenis vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI dan izin penggunaan darurat dari BPOM RI yakni Sinovac dan Zifivax.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
vaksin booster vaksin halal dpr sinovac
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya