home global news

Daftar Objek Kena PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022

Jum'at, 01 April 2022 - 18:35 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Pemerintah resmi menaikkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen, mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP.

Menurut keterangan otoritas fiskal, kebijakan ini bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai sistem perpajakan yang adil, optimal dan berkelanjutan. Direktorat Jenderal Pajak memastikan, penyesuaian PPN baru diiringi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, dari 15 persen menjadi 5 persen.

Baca Juga:PKS: Pemerintah Jangan Pakai Cara Biasa Hadapi Kenaikan Harga Bahan Pokok

Selain itu, dibebaskan pula pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen dan layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 milyar tetap diberikan.

Lantas apa saja objek PPN? Berikut rinciannya mengutip dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu):

- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

- Impor Barang Kena Pajak.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenkeu pajak ppn
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya