Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
Ummu hani
Jum'at, 01 April 2022 - 19:15 WIB
Ilustrasi jasa. (Foto: Langit7.id/iStock)
Peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen resmi diberlakukan hari ini, Jumat (1/4/2022). Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP.
Kendati demikian, ada sejumlah sektor barang dan jasa yang diberikan fasilitas bebas PPN. Berikut ini rinciannya:
Baca Juga:Daftar Objek Kena PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022
1. Barang kebutuhan pokok yang bebas PPN antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.
2. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.
3. Air bersih termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap.
4. Listrik kecuali untuk rumah dengan daya lebih dari 6600 VA.
Kendati demikian, ada sejumlah sektor barang dan jasa yang diberikan fasilitas bebas PPN. Berikut ini rinciannya:
Baca Juga:Daftar Objek Kena PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022
1. Barang kebutuhan pokok yang bebas PPN antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.
2. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.
3. Air bersih termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap.
4. Listrik kecuali untuk rumah dengan daya lebih dari 6600 VA.