Pemerintah Desak PTTEP Ganti Rugi Terkait Tumpahan Minyak Montara
Garry Talentedo Kesawa
Sabtu, 02 April 2022 - 05:05 WIB
Ledakan kilang Montara milik PTTEP Australasia pada 21 Agustus 2009 lalu di Laut Timor mencemari hingga ke perairan Indonesia. (Foto: www.amsa.gov.au)
Pemerintah terus berkomitmen untuk mengawal kasus tumpahan minyak Montara yang terjadi pada 2009 di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebab, kejadian itu menyebabkan kondisi perairan Indonesia tercemar tumpahan minyak milik PTTEP asal Thailand tersebut.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Alue Dohong mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum berupa pengajuan tuntutan perdata di pengadilan negeri dalam penyelesaian kasus ini. Langkah ini menyusul PTTEP yang menyebabkan ecological distraction di perairan Indonesia.
Baca Juga:Soal Kasus Montara, Luhut: Kita Akan Berjuang dengan Segala Cara
"KLHK ditugaskan untuk melakukan penuntutan perdata sebetulnya akibat dari ecological distraction, ecological cost yang diakibatkan dari adanya tumpahan minyak ini," kata Alue Dohong dalam Konferensi Pers "Optimasilasi Penyelesaian Kasus Montana" yang digelar Forum Merdeka Barat (FMB) 9 secara daring, Jumat (1/4/2022).
Alue menjelaskan upaya hukum perdata di Pengadilan Negeri ini agar PTTEP mau membayar ganti rugi terhadap ecological distraction yang disebabkan kelalaian dalam kegiatan operasinal perusahaannya. Jika dirinci, lanjut Alue, ada banyak kerugian bagi Indonesia dari tumpahan minyak milik PTTEP ini.
"Jadi sebetulnya kalau kita bicara ini, ada dampak economic, ecological dan health cost akibat dari adanya pencemaran atau tumpahan minyak oleh PTTEP di Montara ini," ungkap Alue.
Saat ini, Alue mengatakan KLHK telah menyiapkan sejumlah langkah dalam mengoptimalisasi penyelesaian kasus Montara. Pertama, menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk memastikan kembali penuntutan, termasuk mengidentifikasi beberapa tergugat baru.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Alue Dohong mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum berupa pengajuan tuntutan perdata di pengadilan negeri dalam penyelesaian kasus ini. Langkah ini menyusul PTTEP yang menyebabkan ecological distraction di perairan Indonesia.
Baca Juga:Soal Kasus Montara, Luhut: Kita Akan Berjuang dengan Segala Cara
"KLHK ditugaskan untuk melakukan penuntutan perdata sebetulnya akibat dari ecological distraction, ecological cost yang diakibatkan dari adanya tumpahan minyak ini," kata Alue Dohong dalam Konferensi Pers "Optimasilasi Penyelesaian Kasus Montana" yang digelar Forum Merdeka Barat (FMB) 9 secara daring, Jumat (1/4/2022).
Alue menjelaskan upaya hukum perdata di Pengadilan Negeri ini agar PTTEP mau membayar ganti rugi terhadap ecological distraction yang disebabkan kelalaian dalam kegiatan operasinal perusahaannya. Jika dirinci, lanjut Alue, ada banyak kerugian bagi Indonesia dari tumpahan minyak milik PTTEP ini.
"Jadi sebetulnya kalau kita bicara ini, ada dampak economic, ecological dan health cost akibat dari adanya pencemaran atau tumpahan minyak oleh PTTEP di Montara ini," ungkap Alue.
Saat ini, Alue mengatakan KLHK telah menyiapkan sejumlah langkah dalam mengoptimalisasi penyelesaian kasus Montara. Pertama, menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk memastikan kembali penuntutan, termasuk mengidentifikasi beberapa tergugat baru.