LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah terus berkomitmen untuk mengawal kasus tumpahan
minyak Montara yang terjadi pada 2009 di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebab, kejadian itu menyebabkan kondisi perairan Indonesia tercemar tumpahan minyak milik PTTEP asal Thailand tersebut.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Alue Dohong mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum berupa pengajuan tuntutan perdata di pengadilan negeri dalam penyelesaian kasus ini. Langkah ini menyusul PTTEP yang menyebabkan ecological distraction di perairan Indonesia.
Baca Juga: Soal Kasus Montara, Luhut: Kita Akan Berjuang dengan Segala Cara"KLHK ditugaskan untuk melakukan penuntutan perdata sebetulnya akibat dari ecological distraction, ecological cost yang diakibatkan dari adanya tumpahan minyak ini," kata Alue Dohong dalam Konferensi Pers "Optimasilasi Penyelesaian Kasus Montana" yang digelar Forum Merdeka Barat (FMB) 9 secara daring, Jumat (1/4/2022).
Alue menjelaskan upaya hukum perdata di Pengadilan Negeri ini agar PTTEP mau membayar ganti rugi terhadap ecological distraction yang disebabkan kelalaian dalam kegiatan operasinal perusahaannya. Jika dirinci, lanjut Alue, ada banyak kerugian bagi Indonesia dari tumpahan minyak milik PTTEP ini.
"Jadi sebetulnya kalau kita bicara ini, ada dampak economic, ecological dan health cost akibat dari adanya pencemaran atau tumpahan minyak oleh PTTEP di Montara ini," ungkap Alue.
Saat ini, Alue mengatakan
KLHK telah menyiapkan sejumlah langkah dalam mengoptimalisasi penyelesaian kasus Montara. Pertama, menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk memastikan kembali penuntutan, termasuk mengidentifikasi beberapa tergugat baru.
Baca Juga: Setelah Pertamax, Pemerintah Berencana Naikkan Harga Pertalite dan Gas 3 KGSelanjutnya, KLHK juga menerbitkan surat kuasa khusus baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di internal KLHK ataupun Kejaksaan dan
Mahkamah Agung. Selain itu, surat kuasa juga ditujukan untuk advokat yang ditunjuk dalam membantu menyusun tuntutan atau gugatan.
"Berikutnya, KLHK akan melakukan, menyiapkan dan melengkapi alat bukti. Dulu awalnya kita sudah menghitung sebetulnya. Estimasi waktu itu nilai tuntutan kerusakan ecological itu sekitar Rp21 triliun untuk kerusakan rumput laut, biota perairan, mangrove dan lain sebagainya," ujar Alue.
Kemudian, lanjut Alue, nilai yang kedua waktu itu adalah untuk recovery. Nilai rehabilitasi kerusakan saat itu lebih kurang sekitar Rp6 trilun. Sehingga, total estimasi kerugian yang harus dibayar PTTEP berdasarkan perhitungan saat itu mencapai Rp27 triliun.
"Tentu, kita akan melakukan pemutahiran data-data tersebut. Nah, keputusan Pengadilan Federal Australia memenangkan para petani merupakan alat bukti baru ya. Alat bukti yang kuat kita bawa. Tentu kita akan melengkapi lagi dengan saintifik evidence," tuturnya.
Baca Juga:
Pemerintah Salurkan BLT Minyak Goreng untuk 20 Juta Keluarga
Palsukan Tanda Tangan JK, Arief Rosyid Dipecat dari DMI(asf)