home global news

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 29 April, 4-6 Mei 2022

Rabu, 06 April 2022 - 18:04 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: BPMI Setpres)
Pemerintah menetapkan hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2-3 Mei 2022. Sementara cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4-5 Mei 2022.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). "Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga:Kemenhub Siapkan Anggaran Rp10 Miliar untuk Program Mudik Gratis

Presiden mengatakan cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dengan keluarga di kampung halaman. Namun, Jokowi mengimbau agar masyarakat tetap waspada mengingat pandemi belum sepenuhnya selesai.

"Kita semua harus selalu waspada. Segeralah melengkapi dengan vaksin booster, tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker di tempat umum," ujar Jokowi.

Baca Juga:Pemerintah Perluas Kebijakan Pemberian Bebas Visa Bagi Wisatawan

Lebih lanjut, Jokowi menuturkan jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta. Sementara pemudik dari jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang, pengguna kendaraan pribadi sekitar 47 persen.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
jokowi hari raya cuti bersama idul fitri
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya