LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah akan memperluas pemberian bebas visa kunjungan atau visa on arrival (VoA) kepada wisatawan asing.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenhum) akan memberikan bebas visa kunjungan bagi 9 negara ASEAN dan juga memperluas cakupan pemberlakuan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) khusus wisata bagi wisatawan dari 43 negara.
"Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 tempat pemeriksaan imigrasi yang ditunjuk," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Amran Aris dalam keterangan persnya dikutip Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Indonesia Siap Sambut Wisatawan Mancanegara Pascapandemi Covid-19Dalam Surat Edaran tersebut menunjukan bahwa kebijakan baru ini mulai berlaku pada Rabu (6/4), sebagai dukungan pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa pandemi Covid-19, serta SE Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 sudah tidak berlaku lagi atau dicabut.
Amran menyebutkan saat ini terdapat sekitar tujuh bandara, delapan pelabuhan, dan empat pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek Vo Adan bebas visa kunjungan.
“Wisatawan asing tidak bisa masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Akan tetapi, wisatawan asing diizinkan keluar lewat tempat pemeriksaan imigrasi mana saja,” jelasnya.
Amran mengatakan, untuk memperoleh bebas visa kunjungan atau VoA, setiap orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan.
“Selanjutnya, tiket kembali atau tiket terusan, bukti pembayaran, dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19,” ungkapnya.
Baca juga: Kemenparekraf Minta PHRI Tidak Naikkan Tarif Berlebihan Dalam mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, tarif VoA sebesar Rp500 ribu. Untuk biaya perpanjangan, juga dikenai tarif yang sama.
"Izin tinggal yang berasal dari VoA bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari, dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia," kata Amran.
(sof)