Bolehkah Makan dan Minum Saat Waktu Imsak? Ini Penjelasan Ulama
Redaksi
Jum'at, 08 April 2022 - 01:35 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Dalam paradigma masyarakat luas, seringkali ketika waktu imsak atau merujuk kepada jadwal imsakiyah tiba, maka dilarang melanjutkan makan dan minum. Bagaimana menurut hadist-hadits Rasulullah tentang ketentuan awal shaum pada waktu shubuh?
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Huzaimah, Rasulullah mengatakan bahwa fajar itu ada dua: pertama, fajar yang diperbolehkan makan dan tidak diperbolehkan salat (subuh); kedua, fajar yang dilarang makan (saat puasa) dan diperbolehkan salat.
“Fajar itu ada dua: pertama, fajar yang padanya haram makan dan halal shalat (shubuh), kedua, fajar yang padanya haram shalat (shubuh) dan halal makan.” (HR Ibnu Khuzaimah).
Baca Juga:Salad Buah, Menu Berbuka Puasa Sederhana dan Sehat
Penulis kitab Al-Fatawa tentang fatwa seputar Ramadhan, KH Aceng Zakaria menjelaskan, fajar itu ada dua. Pertama fajar kidzib yang padanya halal makan (sahur) dan haram shalat shubuh karena belum masuk waktunya, dan fajar shiddiq yang padanya halal shalat dan haram makan.
Kalau imsak diartikan bahwa 10 menit sebelum shubuh sudah tidak boleh makan, tetapi belum boleh shalat, ini berarti bertentangan dengan hadits Nabi yang tadi. Berarti harus ada fajar ketiga yang padanya haram makan tetapi juga haram shalat. Dalam hadits lain Nabi SAW menyatakan:
“Sesungguhnya Bilal suka adzan di (akhir) malam, maka makanlah dan minumlah sampai adzan Ibnu Ummi Maktum (adzan shubuh).” (HR al-Bukhari).
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Huzaimah, Rasulullah mengatakan bahwa fajar itu ada dua: pertama, fajar yang diperbolehkan makan dan tidak diperbolehkan salat (subuh); kedua, fajar yang dilarang makan (saat puasa) dan diperbolehkan salat.
“Fajar itu ada dua: pertama, fajar yang padanya haram makan dan halal shalat (shubuh), kedua, fajar yang padanya haram shalat (shubuh) dan halal makan.” (HR Ibnu Khuzaimah).
Baca Juga:Salad Buah, Menu Berbuka Puasa Sederhana dan Sehat
Penulis kitab Al-Fatawa tentang fatwa seputar Ramadhan, KH Aceng Zakaria menjelaskan, fajar itu ada dua. Pertama fajar kidzib yang padanya halal makan (sahur) dan haram shalat shubuh karena belum masuk waktunya, dan fajar shiddiq yang padanya halal shalat dan haram makan.
Kalau imsak diartikan bahwa 10 menit sebelum shubuh sudah tidak boleh makan, tetapi belum boleh shalat, ini berarti bertentangan dengan hadits Nabi yang tadi. Berarti harus ada fajar ketiga yang padanya haram makan tetapi juga haram shalat. Dalam hadits lain Nabi SAW menyatakan:
“Sesungguhnya Bilal suka adzan di (akhir) malam, maka makanlah dan minumlah sampai adzan Ibnu Ummi Maktum (adzan shubuh).” (HR al-Bukhari).