home global news

Ketua DPR Ingatkan Pengusaha untuk Penuhi THR Pekerja

Sabtu, 09 April 2022 - 22:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja atau buruh. Menurut Puan, pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri," kata Puan dalam keterangan pers yang diterima Langit7, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga:Ketua DPR Ingatkan Warga Tetap Disiplin Prokes Selama Ramadhan

Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam 2 tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19. Namun di tahun ini, Puan menilai pengusaha harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)

"Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas," ujar Politis PDIP itu.

Baca Juga:Ketua DPR Usul IKN Nusantara Diapit Mabes TNI-Polri
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
buruh puan maharani dpr ri hak pekerja thr
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya