home global news

Kemnaker Minta Perusahaan Segera Menyiapkan THR ke Pekerja

Senin, 11 April 2022 - 20:13 WIB
Menaker Ida Fauziah (foto: instagram/ @idafauziahnu)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar perusahaan menunaikan kewajiban memberikan THR kepada pekerja.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan setelah terbitnya Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 perusahaan diminta untuk membayarkan THR.

""THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran, " ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).

Baca juga:Ketua DPR Ingatkan Pengusaha untuk Penuhi THR Pekerja

Dalam SE tersebut juga disebutkan bagi perusahaan yang memiliki profit tinggu dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada para pekerja.

Menurut Anwar Sanusi, pihaknya berkeinginan agar seperti tahun sebelumnya pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif.

“Salah satu langkah yang disiapkan yakni Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja/pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR” katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
thr kemnaker idul fitri ramadhan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya