Tidak Sembarang Orang Boleh Berfatwa dalam Islam, Ini Syaratnya
Muhajirin
Jum'at, 30 Juli 2021 - 12:00 WIB
ilustrasi seorang ulama (foto: langit7.id/istock)
Dalam Islam, tidak sembarang orang boleh berfatwa atau mengambil keputusan dalam urusan agama. Bahkan para dai dan ulama sekalipun belum tentu boleh berfatwa. Mereka yang boleh berfatwa adalah yang telah mencapai derajat keilmuan tertentu dan biasa disebut sebagai mujtahid.
Mengutip dari laman rumahfiqih.com, kata mujtahid dalam bahasa Arab merupakan ism fa’il atau subjek dari kata kerja ijtihada, sedangkan pekerjaannya disebut dengan ijtihad. Abu Hamid Al-Ghazali dalam Kitab Al-Mustashfa mengatakan, Ijtihad itu adalah mengeluarkan segala kemampuan secara maksimal dalam melakukan suatu pekerjaan, sehingga kata ijtihad ini tidak bisa diperuntukkan untuk sebuah pekerjaan yang ringan.
Istilah ijtihad dikhususkan untuk mujtahid yang mencurahkan segala kemampuannya untuk mencari dan memahami ilmu syariat, sampai dia merasa bahwa sudah tidak ada lagi yang tersisa dari apa yang sudah dia lakukan.
Berdasarkan pemaparan Al-Ghazali itu, mujtahid adalah manusia yang mukallaf dan dapat memahami perkara syariat langsung dari sumbernya. Mereka adalah ulama yang diisyaratkan Allah SWT dalam Al- Qur’an surat Al-Anbiya’ ayat 7 dan An-Nahl ayat 43. Allah SWT berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”
Maka bisa ditarik kesimpulan bahwa mujtahid adalah orang yang mampu melakukan ijtihad melalui istinbath yakni mengeluarkan hukum dari sumber hukum syariat berikut penerapannya. Produk hukum tersebut dalam istilah lain disebut sebagai fatwa.
Mengutip dari laman rumahfiqih.com, kata mujtahid dalam bahasa Arab merupakan ism fa’il atau subjek dari kata kerja ijtihada, sedangkan pekerjaannya disebut dengan ijtihad. Abu Hamid Al-Ghazali dalam Kitab Al-Mustashfa mengatakan, Ijtihad itu adalah mengeluarkan segala kemampuan secara maksimal dalam melakukan suatu pekerjaan, sehingga kata ijtihad ini tidak bisa diperuntukkan untuk sebuah pekerjaan yang ringan.
Istilah ijtihad dikhususkan untuk mujtahid yang mencurahkan segala kemampuannya untuk mencari dan memahami ilmu syariat, sampai dia merasa bahwa sudah tidak ada lagi yang tersisa dari apa yang sudah dia lakukan.
Berdasarkan pemaparan Al-Ghazali itu, mujtahid adalah manusia yang mukallaf dan dapat memahami perkara syariat langsung dari sumbernya. Mereka adalah ulama yang diisyaratkan Allah SWT dalam Al- Qur’an surat Al-Anbiya’ ayat 7 dan An-Nahl ayat 43. Allah SWT berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”
Maka bisa ditarik kesimpulan bahwa mujtahid adalah orang yang mampu melakukan ijtihad melalui istinbath yakni mengeluarkan hukum dari sumber hukum syariat berikut penerapannya. Produk hukum tersebut dalam istilah lain disebut sebagai fatwa.