Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Tidak Sembarang Orang Boleh Berfatwa dalam Islam, Ini Syaratnya

Muhajirin Jum'at, 30 Juli 2021 - 12:00 WIB
Tidak Sembarang Orang Boleh Berfatwa dalam Islam, Ini Syaratnya
ilustrasi seorang ulama (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID - Dalam Islam, tidak sembarang orang boleh berfatwa atau mengambil keputusan dalam urusan agama. Bahkan para dai dan ulama sekalipun belum tentu boleh berfatwa. Mereka yang boleh berfatwa adalah yang telah mencapai derajat keilmuan tertentu dan biasa disebut sebagai mujtahid.

Mengutip dari laman rumahfiqih.com, kata mujtahid dalam bahasa Arab merupakan ism fa’il atau subjek dari kata kerja ijtihada, sedangkan pekerjaannya disebut dengan ijtihad. Abu Hamid Al-Ghazali dalam Kitab Al-Mustashfa mengatakan, Ijtihad itu adalah mengeluarkan segala kemampuan secara maksimal dalam melakukan suatu pekerjaan, sehingga kata ijtihad ini tidak bisa diperuntukkan untuk sebuah pekerjaan yang ringan.

Istilah ijtihad dikhususkan untuk mujtahid yang mencurahkan segala kemampuannya untuk mencari dan memahami ilmu syariat, sampai dia merasa bahwa sudah tidak ada lagi yang tersisa dari apa yang sudah dia lakukan.

Berdasarkan pemaparan Al-Ghazali itu, mujtahid adalah manusia yang mukallaf dan dapat memahami perkara syariat langsung dari sumbernya. Mereka adalah ulama yang diisyaratkan Allah SWT dalam Al- Qur’an surat Al-Anbiya’ ayat 7 dan An-Nahl ayat 43. Allah SWT berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”

Maka bisa ditarik kesimpulan bahwa mujtahid adalah orang yang mampu melakukan ijtihad melalui istinbath yakni mengeluarkan hukum dari sumber hukum syariat berikut penerapannya. Produk hukum tersebut dalam istilah lain disebut sebagai fatwa.

Ada sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi jika seseorang ingin bertindak sebagai mujtahid. Imam As-Syaukani menyebutkan beberapa syarat agar seorang ulama bisa dikategorikan sebagai mujtahid, yakni:

1. Menguasai teks Al-Qur’an dan As-Sunnah, terutama teks-teks atau hadits yang berkaitan dengan hukum syariat
2. Memiliki pengetahuan tentang masalah ijma’, agar tidak berfatwa bertentangan dengan perkara yang sudah ada ijmanya
3. Memiliki pengetahuan mendalam tentang bahasa Arab
4. Memiliki pengetahuan yang mendalam tentang ushul fiqih
5. Menguasai seputar permasalahan nasikh dan mansukh

Mujtahid pun dapat dikelompokkan menjadi beberapa tingkatan sesuai kadar keilmuan mereka. Tingkatan mujtahid yaitu:

1. Mujtahid Mutlaq Mustaqil

Ia adalah mujtahid yang berijtihad dalam perkara ushul yakni urusan pokok dalam agama dan furu’ yakni perkara cabang dalam agama. Mereka berijtihad langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah dengan ushulnya sendiri dan tidak taqliq (mengikuti) mujtahid lain.

Beberapa ulama yang masuk dalam kategori ini adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Al-Auza’i, Imam Laits bin Sa'ad, Imam At-Tsauri, dan Imam Ibn Abi Laila. Hanya saja yang bertahan hingga hari ini (mazhab mereka diteruskan oleh para muridnya) adalah 4 mazhab. Empat mazhab ini menjadi kesepakatan seluruh umat Islam dunia.

2. Mujtahid Muqayyad

Ia adalah mujtahid yang taqlid (mengikuti) mujtahid lain yang berada di tingkatan mujtahid mustaqil. Biasanya mereka berijtihad dalam permasalahan furu’ (cabang). Namun dalam persoalan ushul (pokok), mereka mengikuti mujtahid lain.

Mujtahid tingkatan seperti murid-murid Imam Syafi’i di antaranya Al-Muzani. Meskipun mereka bisa berijtihad sendiri dalam masalah furu’ dan berbeda dengan gurunya, tapi dalam persoalan ushul, mereka berijtihad mengikuti cara Imam Syafi’i.

Mujtahid muqayyad ini memiliki empat tingkatan lagi. Pertama, Mujtahid Mutlaq Muntasib (ghoiru mustaqil), yakni mujtahid yang sudah mampu berijtihad sendiri dalam perkara furu’ namun mengikuti mujtahid yang lebih tinggi tingkatannya dalam masalah ushul.

Kedua, Mujtahid Mazhab (Mujtahid Takhrij), yakni mujtahid dalam permasalahan baru, tidak langsung meng-qiyaskan hukum pada Al-Qur’an dan Sunnah, namun ke pendapat atau kaidah mazhabnya.

Ketiga, Mujtahid Fatwa (Mujtahid Tarjih) yakni mujtahid yang kemampuannya terbatas pada tahap melakukan tarjih (memilih mana yang paling kuat berdasarkan dalil) atas pendapat-pendapat yang ada dalam suatu mazhab.

Keempat, Hafidz Mazhab yakni para ulama mazhab yang belum bisa berijtihad sendiri, namun mengetahui pendapat-pendapat para ulama sebelumnya. Mereka belum bisa mencari hukum baru, baik melalui Al-Qur’an dan Sunnah dari ushul mazhab sendiri.

Dari semua kategori di atas ada pula yang disebut muqallid. Muqallid adalah mereka yang tidak mampu melakukan hal-hal di atas, seperti membedakan mana yang kuat mana yang lemah, ia hanya bisa mengikuti pendapat-pendapat ulama yang ada. Dalam bahasa lain mereka adalah orang-orang yang tidak bisa memahami Al-Quran dan Sunnah secara langsung kecuali melalui perantara pemahaman para ulama (mujtahid) terlebih dahulu. Kaum awam seperti kita bisa disebut sebagai muqallid.

Dari sini muncul konsep dasar bermazhab, bahwa orang-orang yang awam sangat dianjurkan untuk mengikuti pendapat para ulama yang sudah ada tersusun rapi, bahkan keberadaannya terjaga hingga sekarang, dan terus dikembangkan oleh para ulama terkini utamanya dalam ruang lingkup mazhab, bahkan sebagian ulama meyakini hukumnya wajib.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)