home lifestyle muslim

Pakai Obat Tetes Mata saat Berpuasa, Bolehkah?

Jum'at, 15 April 2022 - 12:34 WIB
Ilustrasi menggunakan obat tetes mata. Foto: Langit7/iStock
Ramadhan merupakan bulan mulia yang penuh ampunan, di mana umat Muslim berlomba-lomba mencari keberkahan dengan memperbanyak ibadah. Berpuasa adalah ibadah wajib yang harus dijalankan dengan menjaga diri dari segala hal-hal yang bisa membatalkannya.

Salah satu hal yang masih menjadi pertanyaan banyak orang adalah penggunaan obat mata dan suntik saat berpuasa. Karena meneteskan obat mata dan memakai obat melalui jarum suntik adalah kegiatan yang memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Khazin menjelaskan permasalahan ini masih ditemukan perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih.

Baca juga: Tak Perlu Risau, Ini Aturan Minum Obat Tanpa Batalkan Puasa

Berikut beberapa keterangan para ulama:

ولا يضر تشرب المسام بالدهن والكحل والاغتسال

“Puasa tidak batal karena sesuatu yang terserap melalui pori-pori seperti minyak, celak dan mandi” (Busyra Al-Karim, 1/550)
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
puasa ramadhan hukum islam obat tetes mata
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya