LANGIT7.ID - , Jakarta - Ramadhan merupakan bulan mulia yang penuh ampunan, di mana umat Muslim berlomba-lomba mencari keberkahan dengan memperbanyak ibadah. Berpuasa adalah ibadah wajib yang harus dijalankan dengan menjaga diri dari segala hal-hal yang bisa membatalkannya.
Salah satu hal yang masih menjadi pertanyaan banyak orang adalah penggunaan obat mata dan suntik saat berpuasa. Karena meneteskan obat mata dan memakai obat melalui jarum suntik adalah kegiatan yang memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Khazin menjelaskan permasalahan ini masih ditemukan perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih.
Baca juga: Tak Perlu Risau, Ini Aturan Minum Obat Tanpa Batalkan PuasaBerikut beberapa keterangan para ulama:
ولا يضر تشرب المسام بالدهن والكحل والاغتسال
“Puasa tidak batal karena sesuatu yang terserap melalui pori-pori seperti minyak, celak dan mandi” (Busyra Al-Karim, 1/550)
Imam An-Nawawi menjelaskan:
لو أوصل الدواء إلى داخل لحم الساق، أو غرز فيه السكين فوصلت مخه، لم يفطر، لأنه لم يعد عضوا مجوفا.
“Jika seseorang memasukkan obat ke bagian dalam daging betisnya, atau memasukkan pisau lalu pisau itu sampai pada sumsumnya, maka hal itu tidak batal puasanya, karena hal itu bukan termasuk rongga tubuh.” (Raudhat 1/664)
Demikian pula penjelasan Syekh Al-Mahalli terkait pemakaian celak yang fungsinya saat ini seperti obat tetes mata:
َلاَ يَضُرُّ اْلاِكْتِحَالُ وَاِنْ وُجِدَ طَعْمُهُ اَىِ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لاَنَّهُ لاَ يَنْفُذُ مِنَ الْعَيْنِ اِلَى الْحَلْقِ وَالْوَاصِلُ اِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِّ
Boleh memakai celak sekalipun ditemukan rasanya pada tenggorokan, karena celak tidak dapat tembus dari mata sampai tenggorokan, dan sesuatu yang sampai ke tenggorokan itu adalah melalui jalan pori-pori. (al-Mahally juz 2 hal 56).
Baca juga: Minum Obat saat Puasa, Batal atau Tidak? Buya Yahya MenjawabDari penjelasan di atas, disimpulkan bawah penggunaan obat tetes mata hukumnya boleh dan tidak membatalkan meski tidak dalam kondisi darurat.
(Sumber: MUI Online)
(est)