Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

Pakai Obat Tetes Mata saat Berpuasa, Bolehkah?

Fifiyanti Abdurahman Jum'at, 15 April 2022 - 12:34 WIB
Pakai Obat Tetes Mata saat Berpuasa, Bolehkah?
Ilustrasi menggunakan obat tetes mata. Foto: Langit7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Ramadhan merupakan bulan mulia yang penuh ampunan, di mana umat Muslim berlomba-lomba mencari keberkahan dengan memperbanyak ibadah. Berpuasa adalah ibadah wajib yang harus dijalankan dengan menjaga diri dari segala hal-hal yang bisa membatalkannya.

Salah satu hal yang masih menjadi pertanyaan banyak orang adalah penggunaan obat mata dan suntik saat berpuasa. Karena meneteskan obat mata dan memakai obat melalui jarum suntik adalah kegiatan yang memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Khazin menjelaskan permasalahan ini masih ditemukan perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih.

Baca juga: Tak Perlu Risau, Ini Aturan Minum Obat Tanpa Batalkan Puasa

Berikut beberapa keterangan para ulama:

ولا يضر تشرب المسام بالدهن والكحل والاغتسال

“Puasa tidak batal karena sesuatu yang terserap melalui pori-pori seperti minyak, celak dan mandi” (Busyra Al-Karim, 1/550)

Imam An-Nawawi menjelaskan:

لو أوصل الدواء إلى داخل لحم الساق، أو غرز فيه السكين فوصلت مخه، لم يفطر، لأنه ‌لم ‌يعد ‌عضوا ‌مجوفا.

“Jika seseorang memasukkan obat ke bagian dalam daging betisnya, atau memasukkan pisau lalu pisau itu sampai pada sumsumnya, maka hal itu tidak batal puasanya, karena hal itu bukan termasuk rongga tubuh.” (Raudhat 1/664)

Demikian pula penjelasan Syekh Al-Mahalli terkait pemakaian celak yang fungsinya saat ini seperti obat tetes mata:

َلاَ يَضُرُّ اْلاِكْتِحَالُ وَاِنْ وُجِدَ طَعْمُهُ اَىِ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لاَنَّهُ لاَ يَنْفُذُ مِنَ الْعَيْنِ اِلَى الْحَلْقِ وَالْوَاصِلُ اِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِّ

Boleh memakai celak sekalipun ditemukan rasanya pada tenggorokan, karena celak tidak dapat tembus dari mata sampai tenggorokan, dan sesuatu yang sampai ke tenggorokan itu adalah melalui jalan pori-pori. (al-Mahally juz 2 hal 56).

Baca juga: Minum Obat saat Puasa, Batal atau Tidak? Buya Yahya Menjawab

Dari penjelasan di atas, disimpulkan bawah penggunaan obat tetes mata hukumnya boleh dan tidak membatalkan meski tidak dalam kondisi darurat.

(Sumber: MUI Online)

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)