LANGIT7.ID - , Jakarta - Ketika berpuasa umat Muslim tidak dianjurkan untuk mengkonsumsi apapun mulai dari terbitnya waktu fajar hingga terbenamnya matahari.
Namun, seringkali kondisi ini membingungkan bila di saat yang sama harus meminum obat-obatan medis karena sakit yang diderita. Terlebih lagi bila aturannya mengharuskan obat diminum dalam jangka waktu berbeda, seperti tiga kali sehari.
Baca juga: Minum Obat saat Puasa, Batal atau Tidak? Buya Yahya MenjawabJika kondisi Anda tidak parah dan dokter membolehkan untuk berpuasa maka konsumsilah obat dengan mengikuti aturan puasa.
Melansir dari situs resmi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Maranatha, Sabtu (9/4/2022), berikut panduan dalam meminum obat yang tepat saat puasa:
Minum obat 1 kali sehariTerkadang ada obat yang harus diminum satu kali sehari, nah jika Anda mendapatkan obat itu maka Anda bisa meminumnya ketika sahur ataupun saat malam hari setelah berbuka puasa.
Baca juga: Bolehkah Makan dan Minum Saat Waktu Imsak? Ini Penjelasan UlamaMinum obat 2 kali sehariKemudian, obat yang diminum dua kali sehari, dapat diminum saat sahur dan saat berbuka. Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh beda dengan aturan minum obat dua kali sehari pada hari biasa.
Minum obat 3 kali sehariJika awalnya Anda bisa leluasa meminum obat selama 24 jam dengan interval delapan jam sekali, sementara pada saat puasa hanya punya waktu minum obat selama 10,5 jam dari buka puasa sampai sahur.
Makanya, disarankan untuk konsultasi terlebih dahulu kepada dokter atau apoteker apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum satu atau dua kali sehari.
Tidak hanya itu, Anda juga dapat menanyakan mengenai ketersediaan obat yang sama tapi memiliki sistem pelepasan obat secara lepas lambat atau memiliki aktivitas obat yang panjang atau pelepasannya terkontrol.
Dan jika tetap harus diminum sesuai aturan tiga kali sehari, obat tersebut tetap dapat diminum sesuai aturan awal, namun dengan pembagian jam yang berbeda. Untuk obat yang diminum tiga kali sehari, maka dapat diminum saat sahur, saat berbuka dan tengah malam sebelum tidur sekitar jam 10-11 malam.
Minum obat 4 kali sehariSama halnya dengan aturan minum obat tiga kali sehari, anjuran minum obat empat kali sehari pada saat puasa menjadi sedikit berbeda dengan hari biasa.
Baca juga: 4 Jenis Makanan dan Minuman Wajib Dihindari saat Berbuka PuasaJika pada hari biasa, obat ini bisa diminum sebanyak empat kali dengan interval enam jam sekali, pada saat puasa tentu tidak bisa demikian karena tak boleh makan dan minum pada siang hari.
Obat yang diminum empat kali sehari pada saat puasa dapat diminum dengan interval waktu empat jam sekali, yaitu jam 04.00 pagi (saat sahur), jam 06.00 sore saat berbuka puasa, jam 10.00 malam dan jam 01.00 dini hari.
Minum obat sebelum dan setelah makanPada saat puasa, untuk obat yang dikehendaki diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa.
Begitupun untuk obat yang diminum setelah makan. Obat ini dapat diminum 15 sampai 10 menit setelah makan sahur atau berbuka puasa. Apabila ada obat yang dikehendaki diminum tengah malam sesudah makan, maka Anda dapat mengisi perut terlebih dahulu dengan cemilan seperti roti terlebih dahulu.
(est)