home global news

MUI: Kezaliman Tentara Israel di Masjid Al-Aqsa Langgar Hukum Internasional

Sabtu, 16 April 2022 - 17:00 WIB
Sudarnoto Abdul Hakim (foto: istimewa)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan, tindakan kezaliman yang dilakukan tentara Israel di Masjid Al-Aqsa melanggar hukum internasional.

“Seperti yang dilakukan pada penghujung Ramadhan tahun yang lalu, aparat zionis Israel telah menistakan dan menghinakan tempat ibadah Masjidil Aqsha yang harusnya dilindungi, merusak suasana keagamaan, melakukan tindakan kekerasan kepada umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah dan sekaligus merusak, menginjak-injak dan menghancurkan kemanusiaan,” kata Abdul Hakim, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Cerita Umat Kristen Palestina Berbagi Takjil untuk Buka Puasa

Semua tindakan kejahatan eksponensial ini tidak bisa diterima oleh akal sehati dan nurani, bertentangan dengan ajaran ajaran agama apapun, dan melanggar hukum termasuk hukum internasional.

Pada Jumat Subuh (15/4/2022), tentara zionis Israel menyerang jamaah Masjid Al-Aqsa. Serangan tersebut bertetapan dengan seruan Shubuh Akbar yang digelar di Masjid Al-Aqsa sejak September 2021 lalu. Ribuan umat dari pelosok Palestina datang memakmurkan masjid.

Sesaat setelah shalat subuh, mereka berkumpul di pelataran Masjid Al-Aqsa dan meneriakkan slogan-slogan kesetiaan untuk menjaga Masjid Al-Aqsa. Selain itu, umat Islam juga berikrar untuk berjuang memerdekakan Masjid Al-Aqsa dari penjajahan Israel.

Tentara Israel yang telah berada di lokasi langsung menyerang jamaah dengan gas air mata, bom suara, dan peluru baja lapis karet. Banyak jamaah tertahan di dalam masjid terhalang untuk menyelamatkan diri. Di antara mereka, ada yang ditangkap di dalam masjid.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
palestina majelis ulama indonesia ramadhan bulan ramadhan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya