home global news

Hukum Menahan atau Enggan Membayar Zakat, Diancam Langsung Allah

Rabu, 20 April 2022 - 05:05 WIB
Ilustrasi menahan atau enggan membayar zakat. (Foto: Istimewa).
Umat Islam yang mampu wajib membayar zakat. Untuk zakat mal ditunaikan saat mencapai nisab dan haul, sementara zakat fitrah ditunaikan saat Ramadhan.

Lalu, bagaimana jika seorang muslim menunda, menahan atau bahkan tidak membayar zakat?

Dewan Syariah ACT, Ustadz Bobby Herwibowo, haram hukumnya bagi seorang muzakki (wajib zakat) untuk menunda, menahan, atau tidak bayar zakat. Ancaman Allah amat keras bagi mereka yang enggan membayar zakat.

Sebagaimana firman Allah dalam Surat At-Taubah ayat 34:

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah: 34).

Baca Juga: Anak Sudah Berpenghasilan, Mestikah Zakat Fitrah Ditanggung Orang Tuanya?

Siksa pedihnya seperti apa? Allah sebutkan dalam ayat selanjutnya di dalam surat At-Taubah ayat 35:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
zakat zakat fitrah ramadhan puasa ramadhan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya