KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Fasilitas untuk Kepentingan Pribadi
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 21 April 2022 - 08:35 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antaranews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat Pemerintah Daerah dan BUMD tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi saat Idul Fitri 1443 Hijriah. Fasilitasdinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan,penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan. Termasuk bertentangan dengan peraturan dan memiliki risiko sanksi pidana.
Baca Juga:5 Tips Tinggalkan Rumah Kosong Tetap Aman saat Mudik
Dia menjelaskan imbauan ini melalui Surat Edaran Nomor 09/2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. "Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan kerja agar terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang 2022," kata Maryati Kuding dalam keterangan tertulis di Padang, Rabu (20/4/2022).
KPK mengapresiasi Pemerintah Daerah dan BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya. Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Peraturan itu menegaskan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja. Menjelang momentum lebaran atau hari raya ini, KPK juga mengimbau Pemerintah Daerah dan BUMD memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan,penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan. Termasuk bertentangan dengan peraturan dan memiliki risiko sanksi pidana.
Baca Juga:5 Tips Tinggalkan Rumah Kosong Tetap Aman saat Mudik
Dia menjelaskan imbauan ini melalui Surat Edaran Nomor 09/2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. "Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan kerja agar terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang 2022," kata Maryati Kuding dalam keterangan tertulis di Padang, Rabu (20/4/2022).
KPK mengapresiasi Pemerintah Daerah dan BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya. Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Peraturan itu menegaskan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja. Menjelang momentum lebaran atau hari raya ini, KPK juga mengimbau Pemerintah Daerah dan BUMD memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.