home global news

MA Kabulkan Gugatan YKMI, Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal

Sabtu, 23 April 2022 - 11:59 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) agar pemerintah wajib menyediakan vaksin Covid-19 halal bagi umat Muslim.

Putusan yang digugat yakni Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Rektor Unair: Vaksin Merah Putih Merupakan Vaksin Halal Pertama di Dunia

"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia," bunyi putusan MA, dikutip dari website resmi MA, Sabtu (23/4/2022).

MA menilai tindakan pemerintah pemerintah yang menetapkan jenis vaksin belum halal ke masyarakat bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pemerintah dinilai tidak konsisten dalam menetapkan keputusan terkait jaminan produk produk halal khususnya bagi umat Islam.

"Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Jaminan mengenai produk halal hendaknya dilakukan sesuai asas perlindungan, keadilan dan kepastian hukum," ujar Majelis.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
vaksin halal mahkamah agung ykmi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya