home masjid

Bagaimana Batasan Kebolehan Tak Keluarkan Zakat Fitrah?

Senin, 25 April 2022 - 19:37 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Zakaf fitrah wajib hukumnya atas setiap muslim baik dewasa, anak-anak, perempuan, laki-laki, merdeka atau hamba sahaya. Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi setiap muslim yang mampu.

Kadar kemampuan dalam hukum zakat fitrah adalah orang yang pada malam hari raya Idul Fitri masih memiliki kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya. Adapun muslim yang belum menghasilkan nafkah sendiri menjadi tanggungan kepala keluarga atau kerabatnya.

“Zakat Fitri, apabila terbenam matahari pada akhir Ramadhan, sedang kamu berkelapangan rezeki, maka keluarkanlah zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari bahan makananmu sebelum shalat Id, untuk membersihkan puasamu dan untuk makanan orang-orang miskin,” demikian putusan Tarjih Muhammadiyah dikutip Suara Muhammadiyah, Senin (25/4/2022).

Baca Juga:Mestikah Bayi yang Masih dalam Kandungan Dikeluarkan Zakatnya?

Dalil Putusan Tarjih Muhammadiyah mengenai kewajiban berzakat bagi orang yang mampu yakni, Surat At-Thalaq ayat 7.

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ

Artinya: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
zakat fitrah bulan ramadhan kata ulama
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya