Panduan Bayar Zakat ala Nahdlatul Ulama, Dianjurkan Bahan Pokok
Mahmuda attar hussein
Senin, 25 April 2022 - 21:15 WIB
Panduan zakat fitrah ala Nahdlatul Ulama. (Foto: iStock).
Nahdlatul Ulama (NU) memberikan panduan lengkap bagi umat Islam untuk menunaikan pembayaran zakat fitrah. Zakat ini dibayarkan sejak terbenamnya matahari sore Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat ‘Ied.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)
Pada dasarnya, zakaf fitrah dibayarkan dengan makanan pokok seukuran satu sha’. Di Indonesia sendiri, satu sha' setara dengan ukuran 2,7 kilogram atau 3,0 liter.
Di sisi lain, zaman modern dengan digitalisasi menuntut transaksi yang lebih praktis, termasuk dalam hal bayar zakat. Artinya, zakat dibayarkan dengan menggunakan uang.
Baca Juga: Orang Miskin Tetap Wajib Zakat Fitrah, Ini Syaratnya
Dengan pertimbangan kepraktisan, maka Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pernah memutuskan tentang kebolehan konversi zakat dengan uang, mengacu pada ulama yang membolehkan.
Berikut adalah beberapa rekomendasi dari LBM PBNU dalam keputusan tersebut:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)
Pada dasarnya, zakaf fitrah dibayarkan dengan makanan pokok seukuran satu sha’. Di Indonesia sendiri, satu sha' setara dengan ukuran 2,7 kilogram atau 3,0 liter.
Di sisi lain, zaman modern dengan digitalisasi menuntut transaksi yang lebih praktis, termasuk dalam hal bayar zakat. Artinya, zakat dibayarkan dengan menggunakan uang.
Baca Juga: Orang Miskin Tetap Wajib Zakat Fitrah, Ini Syaratnya
Dengan pertimbangan kepraktisan, maka Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pernah memutuskan tentang kebolehan konversi zakat dengan uang, mengacu pada ulama yang membolehkan.
Berikut adalah beberapa rekomendasi dari LBM PBNU dalam keputusan tersebut: