home global news

Kemenhub Perbarui Aturan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran

Selasa, 26 April 2022 - 00:35 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan operasional angkutan barang selama lebaran 2022. Dari sebelumnya merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah).

Dalam hal ini, Kemenhub sudah berkoordinasi bersama asosiasi dan operator angkutan barang terkait pembatasan sebagaimana tertuang dalam SE 45/2022. Adapun pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan ruas jalan non tol (Jalan Nasional) untuk arus mudik mulai 28 April-1 Mei 2022 serta arus balik 6-9 Mei 2022.

Baca Juga:10 Hari Jelang Lebaran, 312 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

"Sudah kami sampaikan dengan para operator angkutan barang juga termasuk asosiasi logistik yang nantinya ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yang tidak boleh melintasi ruas jalan tol dan ruas jalan nasional," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan resminya, dikutip Senin (25/4/2022).

Pembatasan operasional angkutan barang yang dimaksud untuk mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Untuk ruas jalan non tol, arus mudik berlaku mulai 28 April 2022-1 Mei pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun pada Minggu, 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12.00 WIB.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenhub jalan tol angkutan barang mudik lebaran
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya