Takbir Keliling Jelang Lebaran, Bagaimana Hukumnya?
Muhajirin
Kamis, 28 April 2022 - 18:14 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Indonesia memiliki banyak tradisi. Salah satunya takbir keliling menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tapi, bagaimana hukum konvoi takbir keliling jelang lebaran?
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Ummi Athiyah berkata, “Kami diperintahkan untuk keluar pada Hari Raya, sehingga para wanita-wanita yang masih gadis pun diperintah keluar dari rumahnya, begitu juga wanita-wanita yang sedang haid dan mereka berjalan di belakang para manusia (kaum pria).
Kemudian para wanita tersebut mengumandangkan takbir bersama takbirnya manusia (kaum pria) dan berdoa dengan doanya para manusia serta mereka semua mengharap keberkahan dan kesucian Hari Raya tersebut.” (HR Bukhari).
Baca Juga: Ucapan Selamat Lebaran, Arti Doa Taqabbalallahu Minna Wa Minkum
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan, takbir terbagi menjadi dua jenis yakni Takbir Mursal dan Takbir Muqayyad. Takbir mursal adalah takbir yang waktunya tidak mengacu atau berkaitan dengan waktu shalat.
Takbir mursal sunnah dilakukan setiap waktu, di manapun, kapanpun, baik di rumah, bepergian di jalan, masjid, pasar, dan lain sebagainya. Lantunan takbir mursal dimulai dari terbenamnya matahari, malam hari raya sampai imam melakukan takbiratul ihram Shalat Id, baik hari raya Idul Adha atau Idul Fitri.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Ummi Athiyah berkata, “Kami diperintahkan untuk keluar pada Hari Raya, sehingga para wanita-wanita yang masih gadis pun diperintah keluar dari rumahnya, begitu juga wanita-wanita yang sedang haid dan mereka berjalan di belakang para manusia (kaum pria).
Kemudian para wanita tersebut mengumandangkan takbir bersama takbirnya manusia (kaum pria) dan berdoa dengan doanya para manusia serta mereka semua mengharap keberkahan dan kesucian Hari Raya tersebut.” (HR Bukhari).
Baca Juga: Ucapan Selamat Lebaran, Arti Doa Taqabbalallahu Minna Wa Minkum
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan, takbir terbagi menjadi dua jenis yakni Takbir Mursal dan Takbir Muqayyad. Takbir mursal adalah takbir yang waktunya tidak mengacu atau berkaitan dengan waktu shalat.
Takbir mursal sunnah dilakukan setiap waktu, di manapun, kapanpun, baik di rumah, bepergian di jalan, masjid, pasar, dan lain sebagainya. Lantunan takbir mursal dimulai dari terbenamnya matahari, malam hari raya sampai imam melakukan takbiratul ihram Shalat Id, baik hari raya Idul Adha atau Idul Fitri.