Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 20 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Takbir Keliling Jelang Lebaran, Bagaimana Hukumnya?

Muhajirin Kamis, 28 April 2022 - 18:14 WIB
Takbir Keliling Jelang Lebaran, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID - Indonesia memiliki banyak tradisi. Salah satunya takbir keliling menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tapi, bagaimana hukum konvoi takbir keliling jelang lebaran?

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Ummi Athiyah berkata, “Kami diperintahkan untuk keluar pada Hari Raya, sehingga para wanita-wanita yang masih gadis pun diperintah keluar dari rumahnya, begitu juga wanita-wanita yang sedang haid dan mereka berjalan di belakang para manusia (kaum pria).

Kemudian para wanita tersebut mengumandangkan takbir bersama takbirnya manusia (kaum pria) dan berdoa dengan doanya para manusia serta mereka semua mengharap keberkahan dan kesucian Hari Raya tersebut.” (HR Bukhari).

Baca Juga: Ucapan Selamat Lebaran, Arti Doa Taqabbalallahu Minna Wa Minkum

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan, takbir terbagi menjadi dua jenis yakni Takbir Mursal dan Takbir Muqayyad. Takbir mursal adalah takbir yang waktunya tidak mengacu atau berkaitan dengan waktu shalat.

Takbir mursal sunnah dilakukan setiap waktu, di manapun, kapanpun, baik di rumah, bepergian di jalan, masjid, pasar, dan lain sebagainya. Lantunan takbir mursal dimulai dari terbenamnya matahari, malam hari raya sampai imam melakukan takbiratul ihram Shalat Id, baik hari raya Idul Adha atau Idul Fitri.

“Takbir mursal itu takbir yang tidak terikat dengan waktu shalat yang bisa dilakukan di jalan-jalan dan seterusnya,” kata Buya Yahya di Al-Bahjah TV, dikutip Senin (28/4/2022).

Sedangkan takbir muqayyad adalah takbir yang pelaksanaannya memiliki waktu Khusus, yaitu setiap selesai melaksanakan shalat. Waktu pembacaan takbir muqayyad mulai setelah subuh, hari Arafah atau 9 Dzulhijjah sampai ashar akhir hari tasyriq atau 13 Dzulhijjah.

“Takbir muqayyad adalah takbir yang dibaca setelah melakukan shalat,” kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, hukum takbir keliling diperbolehkan. Namun, tetap harus memperhatikan waktu untuk takbir mursal, yakni memastikan keesokan harinya adalah shalat id dan itu Ditentukan setelah sidang isbat digelar.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Idul Fitri di Lapangan Terbuka, Simak Baik-Baik

Buya Yahya menjelaskan, takbir mursal berarti setiap umat Islam bebas untuk melaksanakan takbir, mau di jalan atau di mana pun berada.
“Mursal itu sendiri berarti anda bebas melakukan takbir. Artinya di jalan-jalan, di mana-mana, anda boleh melakukannya,” ucap Buya Yahya.

Melaksanakan takbir mursal memiliki batasan, yakni sampai imam memimpin shalat id. Sementara, takbir keliling diperbolehkan. Hanya saja, Buya Yahya memberi catatan, aktivitas itu dilakukan tanpa mengganggu ketentraman masyarakat umum atau pengguna jalan lain.

“Itu dianggap dzalim jika memang betul-betul mengganggu. Akan tetapi, jika diupayakan untuk tidak mengganggu, untuk mengangkat syiar, itu tidak dzalim,” kata Buya Yahya.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 20 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)