Ramai Ajakan Shalat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan, Adakah Dalilnya?
Muhajirin
Jum'at, 29 April 2022 - 12:49 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Shalat kafarat merupakan tradisi yang berkembang di tengah masyarakat muslim. Ada pendapat yang menyebut shalat itu digelar pada Jumat terakhir Ramadhan.
Shalat kafarat disebut dilakukan untuk menebus (kafarat) shalat yang telah ditinggalkan. Bahkan disebut bisa mengganti shalat selama 1000 tahun.
Banyak ulama yang menegaskan shalat itu tidak ada tuntunan dan dalilnya sehingga tidak boleh dikerjakan. Kesimpulannya, bid'ah bahkan haram.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menulis beberapa pandangan ulama tentang hukum shalat kafarat ini.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Semangat Beramal Shalih Sampai Tuntas
Shalat kafarat disebut dilakukan untuk menebus (kafarat) shalat yang telah ditinggalkan. Bahkan disebut bisa mengganti shalat selama 1000 tahun.
Banyak ulama yang menegaskan shalat itu tidak ada tuntunan dan dalilnya sehingga tidak boleh dikerjakan. Kesimpulannya, bid'ah bahkan haram.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menulis beberapa pandangan ulama tentang hukum shalat kafarat ini.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Semangat Beramal Shalih Sampai Tuntas