Ade Yasin Bantah Suap Auditor BPK, Ini Kata KPK
Ummu hani
Jum'at, 29 April 2022 - 20:05 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin mengenakan rompi oranye KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap. (Foto: Istimewa)
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ade bersama tiga anak buahnya memberikan sejumlah uang supaya Pemkab Bogor kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah 2021 dari BPK.
Namun usai ditetapkan sebagai tersangka, Ade Yasinmengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya yang melakukan suap terhadap auditor BPK. "Saya dipaksa bertanggung jawab terhadap perbuataan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap," ujar Ade dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Langit7.id, Jumat (29/4/2022).
Baca Juga:KPK Sita Uang Tunai Rp1 Miliar dari OTT Kasus Suap Bupati Bogor
Menanggapi pernyatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bantahan tersebut merupakan hal yang lumrah. "Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," kata Ali Fikri.
Ali mengatakan, KPK sudah mengantongi bukti kuat dalam menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka. "KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," ujarnya.
Baca Juga:Deretan Tersangka Kasus Korupsi Saat Ramadhan, Terbaru Ade Yasin
Sebagai informasi, Ade Yasin menetapkan empat orang lainnya menjadi tersangka penerima suap, yakni Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
Namun usai ditetapkan sebagai tersangka, Ade Yasinmengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya yang melakukan suap terhadap auditor BPK. "Saya dipaksa bertanggung jawab terhadap perbuataan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap," ujar Ade dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Langit7.id, Jumat (29/4/2022).
Baca Juga:KPK Sita Uang Tunai Rp1 Miliar dari OTT Kasus Suap Bupati Bogor
Menanggapi pernyatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bantahan tersebut merupakan hal yang lumrah. "Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," kata Ali Fikri.
Ali mengatakan, KPK sudah mengantongi bukti kuat dalam menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka. "KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," ujarnya.
Baca Juga:Deretan Tersangka Kasus Korupsi Saat Ramadhan, Terbaru Ade Yasin
Sebagai informasi, Ade Yasin menetapkan empat orang lainnya menjadi tersangka penerima suap, yakni Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.