Siaran Analog Dihentikan Bertahap, LPPMII Surati Menkominfo
Fajar adhitya
Jum'at, 29 April 2022 - 15:51 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mengimplementasikan penghentian total siaran analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) Tahap I. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, penghentian siaran analog dimulai 30 April 2022.
Merespon hal tersebut, Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate. LPPMII memandang implementasi migrasi digital TV FTA selalu sarat dengan berbagai masalah. Akibatnya Permen 22/2011 dan produk turunanya, yaitu 33 buah Surat Keputusan Menkominfo tentang Penetapan LPPPM dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali oleh Kemkominfo beserta para tergugat intervensi tidak membuahkan hasil, sehingga program migrasi digital TV FTA menjadi terhenti. "Kami LPPMII memandang adanya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, yang patut diduga dapat merusak tatanan usaha penyiaran," kata Direktur LPPMII, Kamilov Sagala dalam keterangannya, dikutip Jumat (29/4/2022).
Baca Juga:30 April Siaran Analog Dihentikan, Wilayah Ini Kebagian Siaran Digital Duluan
LPPMII juga memandang bahwa pemerintah terkesan hanya fokus pada hasil riset Boston Consulting Group (BCG) pada tahun 2017 yang memperkirakan adanya multiplier effect yang sangat besar yang akan dihasilkan dari digital dividen hasil pelaksanaan ASO tersebut. Sementara di sisi lain pandemi dan dampak Covid-19 terhadap penurunan ekonomi dan dampak sosial lainnya tidak menjadi variabel asumsi dalam melakukan riset tersebut.
"Dengan demikian, konklusi dan rekomendasi dari riset BCG tersebut kemungkinan besar sudah tidak relevan dengan situasi dan kondisi saat ini," kata dia.
Ia berpendapat bahwa pelaksanaan program ASO tahap I berpotensi merugikan masyarakat karena akan mengakibatkan adanya kelompok warga masyarakat yang tidak dapat menikmati siaran TV Digital. Hal ini disebabkan salah satunya jumlah STB gratis untuk rumah tangga miskin di 12 provinsi yang bersumber dari komitmen awal penyelenggara multipleksing sebanyak 8,7 juta unit.
Merespon hal tersebut, Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate. LPPMII memandang implementasi migrasi digital TV FTA selalu sarat dengan berbagai masalah. Akibatnya Permen 22/2011 dan produk turunanya, yaitu 33 buah Surat Keputusan Menkominfo tentang Penetapan LPPPM dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali oleh Kemkominfo beserta para tergugat intervensi tidak membuahkan hasil, sehingga program migrasi digital TV FTA menjadi terhenti. "Kami LPPMII memandang adanya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, yang patut diduga dapat merusak tatanan usaha penyiaran," kata Direktur LPPMII, Kamilov Sagala dalam keterangannya, dikutip Jumat (29/4/2022).
Baca Juga:30 April Siaran Analog Dihentikan, Wilayah Ini Kebagian Siaran Digital Duluan
LPPMII juga memandang bahwa pemerintah terkesan hanya fokus pada hasil riset Boston Consulting Group (BCG) pada tahun 2017 yang memperkirakan adanya multiplier effect yang sangat besar yang akan dihasilkan dari digital dividen hasil pelaksanaan ASO tersebut. Sementara di sisi lain pandemi dan dampak Covid-19 terhadap penurunan ekonomi dan dampak sosial lainnya tidak menjadi variabel asumsi dalam melakukan riset tersebut.
"Dengan demikian, konklusi dan rekomendasi dari riset BCG tersebut kemungkinan besar sudah tidak relevan dengan situasi dan kondisi saat ini," kata dia.
Ia berpendapat bahwa pelaksanaan program ASO tahap I berpotensi merugikan masyarakat karena akan mengakibatkan adanya kelompok warga masyarakat yang tidak dapat menikmati siaran TV Digital. Hal ini disebabkan salah satunya jumlah STB gratis untuk rumah tangga miskin di 12 provinsi yang bersumber dari komitmen awal penyelenggara multipleksing sebanyak 8,7 juta unit.