LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah mulai mengimplementasikan penghentian total siaran analog ke
digital atau
Analog Switch Off (ASO) Tahap I. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, penghentian siaran analog dimulai 30 April 2022.
Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate. Menurut Johnny, ASO tahap I akan berlangsung di 3 wilayah siaran yang terdiri atas 6 kabupaten dan 2 kota.
Baca Juga: Siap-siap ASO Tahap I, Ini Daftar TV Digital Bersertifikasi Kominfo"Tepatnya di Provinsi Riau untuk Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Meranti, wilayah siaran Riau-4. Lalu, wilayah siaran Nusa Tenggara Timur-3 di 3 kabupaten yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka. Dan wilayah siaran Papua Barat-1 di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong," ujar Johnny dalam keterangan resminya, Jumat (29/4/2022).
Johnny memastikan infrastruktur multipleksing di 56 wilayah siaran yang terdiri dari 166 kabupaten dan kota telah selesai dan siap digunakan. "Kemudian, penghentian tetap siaran analog tahap II dan tahap III masih perlu dibangun 32 infrastruktur multipleksing," ucapnya.
Menteri Johnny menegaskan
Kominfo dan LPP TVRI mengambil alih tugas pembangunan infrastruktur multipleksing yang diperlukan untuk tahap II dan III implementasi ASO. "TVRI akan menyelesaikan pembangunan sebanyak 17 infrastruktur dan Kominfo menyelesaikan 15 infrastruktur multipleksing," kata Johnny.
Baca Juga: Jelang ASO Tahap I, Kominfo dan Penyelenggara Mux Siapkan 3,2 Juta STB GratisDalam implementasi ASO, terdapat sembilan penyelenggara multipleksing yaitu pemerintah, LPP TVRI dan 7 LPS Group yang terdiri dari MNC Group, Media Group, SCM Group, Viva Group, Trans Media Group, RTV Group dan Nusantara TV. Kominfo dan LPS juga menyediakan pendampingan dan informasi untuk masyarakat yang membutuhkan panduan teknis menyiapkan perangkat televisi agar bisa menerima siaran digital.
"Pada tanggal 30 April 2022 pukul 24.00 WIB, dilakukan penutupan tetap siaran televisi analog dan mulai berlangsungnya siaran tetap digital penuh televisi. Masyarakat bisa mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada dari siaran televisi jika perangkat belum memenuhi syarat atau DVB-T2," kata Menteri Johnny.
Lebih lanjut, Menkominfo mengimbau kepada masyarakat yang belum mempunyai televisi digital, untuk segera memasang perangkat
Set Top Box (
STB) agar bisa menerima siaran digital. "Kepada masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin akan diberikan bantuan STB yang disediakan oleh pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta Penyelenggara Multipleksing," tuturnya.
Baca Juga:
ASO 30 April 2022, Ini Rekomendasi TV Digital Harga Rp2 Jutaan
Kominfo Pastikan Ketersediaan STB Aman Jelang ASO Tahap I(asf)