Merawat Ketakwaan Usai Ditinggal Bulan Suci Ramadhan
Fajar adhitya
Senin, 02 Mei 2022 - 22:50 WIB
Ilustrasi seorang hamba istiqomah memperbanyak sujud dalam shalatnya meski Ramadhan telah meninggalkan. Foto: Langit.id/iStock
Ramadhan 1443 Hijriyah sudah selesai dengan digemakannya takbir dan mendirikan Shalat Idul Fitri. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengajak umat Islam menjaga ketaqwaan usai Ramadhan.
Ketua Umum MUI Jawa Timur, KH M Hasan Mutawakkil Alallah mengajak muslimin kembali merenungkan ibadah Ramadhan. Apakah turut berpengaruh pada kualitas keimanan dan ketakwaan setelah bulan suci.
Baca Juga:Mengenal Sunnah Qunut saat Shalat Witir Selama Ramadhan
"Sebab sebagaimana kita tahu, disyariatkannya ibadah puasa adalah untuk membentuk kualitas mukmin yang bertakwa," kata KH Hasan dikutip laman MUI Jatim, Senin (2/5/2022).
KH Hasan menjelaskan, takwa adalah perasaan takut kepada Allah dan mengamalkan syariat Allah dan Rasulnya. Kemudian, takwa adalah senantiasa merasa cukup dengan apa yang ada dan mempersiapkan diri dalam menghadapi hari akhir (kiamat).
Penjelasan itu mengutip perkataan Amirul mukminin Khalifah Umar bin Khattab tentang hakikat takwa. Ada empat poin penting dalam perkataan Umar bin Khattab RA ini.
Ketua Umum MUI Jawa Timur, KH M Hasan Mutawakkil Alallah mengajak muslimin kembali merenungkan ibadah Ramadhan. Apakah turut berpengaruh pada kualitas keimanan dan ketakwaan setelah bulan suci.
Baca Juga:Mengenal Sunnah Qunut saat Shalat Witir Selama Ramadhan
"Sebab sebagaimana kita tahu, disyariatkannya ibadah puasa adalah untuk membentuk kualitas mukmin yang bertakwa," kata KH Hasan dikutip laman MUI Jatim, Senin (2/5/2022).
KH Hasan menjelaskan, takwa adalah perasaan takut kepada Allah dan mengamalkan syariat Allah dan Rasulnya. Kemudian, takwa adalah senantiasa merasa cukup dengan apa yang ada dan mempersiapkan diri dalam menghadapi hari akhir (kiamat).
Penjelasan itu mengutip perkataan Amirul mukminin Khalifah Umar bin Khattab tentang hakikat takwa. Ada empat poin penting dalam perkataan Umar bin Khattab RA ini.