home masjid

Dasar Hukum Shalat Id, Ini Alasannya Dikerjakan di Lapangan

Senin, 02 Mei 2022 - 06:05 WIB
Dasar hukum shalat Id dikerjakan di lapangan. (Foto: Istimewa).
Dasar hukum shalat Id memiliki dalil tersendiri. Ibadah tersebut dianjurkan berlangsung di lapangan, dua rakaat, sebelum khutbahm tanpa adzan dan iqamat.

Tidak ada shalat sunnah sebelum dan sesudahnya. Hal ini berdasarkan hadist-hadist berikut:

Baca Juga: Haruskah Shalat Idul Fitri Berjalan Kaki? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

1. Dalil Shalat Id di Lapangan

Dari abu Saʻid al-Khudri, ia berkata: "Rasulullah SAW keluar ke lapangan tempat salat (mushala) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, lalu hal pertama yang dilakukannya adalah salat, kemudian ia berangkat dan berdiri menghadap jamaah, sementara jamaah tetap duduk pada saf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah … (HR al-Bukhari).

2. Dalil Shalat Id tanpa adzan dan iqamah

Dari Jabir bin Samurah ia berkata: "Saya telah menunaikan shalat dua hari raya bersama Rasulullah saw lebih dua kali, yakni (beliau menunaikannya) tanpa adzan dan iqamah" (HR Muslim).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
amalan sunnah shalat id idul fitri shalat idul fitri
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya