LANGIT7.ID, Jakarta - Dasar hukum
shalat Id memiliki dalil tersendiri. Ibadah tersebut dianjurkan berlangsung di lapangan, dua rakaat, sebelum khutbahm tanpa adzan dan iqamat.
Tidak ada shalat sunnah sebelum dan sesudahnya. Hal ini berdasarkan hadist-hadist berikut:
Baca Juga: Haruskah Shalat Idul Fitri Berjalan Kaki? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat1. Dalil Shalat Id di LapanganDari abu Saʻid al-Khudri, ia berkata: "Rasulullah SAW keluar ke lapangan tempat salat (mushala) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, lalu hal pertama yang dilakukannya adalah salat, kemudian ia berangkat dan berdiri menghadap jamaah, sementara jamaah tetap duduk pada saf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah … (HR al-Bukhari).
2. Dalil Shalat Id tanpa adzan dan iqamahDari Jabir bin Samurah ia berkata: "Saya telah menunaikan shalat dua hari raya bersama Rasulullah saw lebih dua kali, yakni (beliau menunaikannya) tanpa adzan dan iqamah" (HR Muslim).
3. Dalil dua rakaat Shalat IdDari Ibn ‘Abbas, dia berkata: "Nabi SAW shalat Id pada hari Id dua rakaat tanpa melakukan salat lain sebelum dan sesudahnya [HR tujuh ahli hadis, dan lafal di atas adalah lafal al-Bukhari].
Hukum melaksanakan salat Id adalah sunah muakad. Sebab Rasulullah saw tidak pernah meninggalkannya selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya, tetapi juga tidak adanya sanksi hukum atas tidak mengerjakannya.
(bal)