Ustadz Khalid: Menikah Dapat Membuka Pintu Rejeki
Fifiyanti Abdurahman
Sabtu, 07 Mei 2022 - 09:03 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Menikah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan bagi pasangan yang sudah siap, baik dari segi usia, mental, dan juga finansial.
Meski begitu, menikah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab tak hanya menyatukan antara mempelai tetapi juga menjadikan dua keluarga yang berbeda menjadi satu.
Baca juga: Benarkah Menikah di Bulan Syawal itu Sunnah? Ini Kata Ustadz Nuzul Dzikri
Biasanya umat muslim memanfaatkan bulan Syawal untuk dijadikan sebagai hari pernikahan. Sebab Syawal merupakan bulan di mana umat Islam merayakan kemenangan setelah berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan.
Dalam hadits sahih dari Sayyidatina Aisyah radhiyallahu'anha dikatakan:
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي
Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menikahiku pada bulan Syawwal dan berkumpul denganku pada bulan Syawwal, maka siapa di antara istri-istri beliau yang lebih beruntung dariku?” ( HR Muslim no. 2551, At-Tirmidzi no. 1013, An-Nasai no. 3184, Ahmad no. 23137 ).
Meski begitu, menikah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab tak hanya menyatukan antara mempelai tetapi juga menjadikan dua keluarga yang berbeda menjadi satu.
Baca juga: Benarkah Menikah di Bulan Syawal itu Sunnah? Ini Kata Ustadz Nuzul Dzikri
Biasanya umat muslim memanfaatkan bulan Syawal untuk dijadikan sebagai hari pernikahan. Sebab Syawal merupakan bulan di mana umat Islam merayakan kemenangan setelah berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan.
Dalam hadits sahih dari Sayyidatina Aisyah radhiyallahu'anha dikatakan:
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي
Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menikahiku pada bulan Syawwal dan berkumpul denganku pada bulan Syawwal, maka siapa di antara istri-istri beliau yang lebih beruntung dariku?” ( HR Muslim no. 2551, At-Tirmidzi no. 1013, An-Nasai no. 3184, Ahmad no. 23137 ).