Hukum Batalkan Puasa Syawal Saat Dapat Undangan Makan
Muhajirin
Sabtu, 07 Mei 2022 - 19:13 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Syawal identik dengan bulan silaturahmi dalam nuansa kehangatan Idul Fitri. Pada bulan ini pula terdapat ibadah agung yang menjadi pelengkap puasa Ramadhan, yakni puasa Syawal.
Umat Islam berbondong-bondong puasa 6 hari pada bulan tersebut untuk mendapat keutamaan-keutamaan yang dijanjikan oleh Allah. Namun kerap kebingungan saat mendapat undangan makan-makan, padaha tengah berpuasa syawal.
Hal itu juga berlaku bagi puasa-puasa sunnah lain seperti puasa Senin-Kamis dan puasa Daud. Saat mendapat undangan keluarga untuk makan-makan, tentu ada dilematis antara melanjutkan atau membatalkan puasa.
Baca Juga: Anjuran Puasa Syawal, Waktu Pelaksanaan dan Hukumnya
Ustadz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan solusi dan cara menyikapi saat hal itu benar-benar terjadi. Dia menyebut, hukum menghadiri undangan dalam kebaikan adalah lebih tinggi dari sunnah dan menjadi hak seseorang.
Artinya, orang yang diundang diperintahkan untuk menghadiri undangan tersebut, bahkan dalam keadaan berpuasa. Maka itu, kata UAH, orang yang berpuasa sunnah diperbolehkan membatakan puasa sunnah saat berada pada kondisi demikian.
Umat Islam berbondong-bondong puasa 6 hari pada bulan tersebut untuk mendapat keutamaan-keutamaan yang dijanjikan oleh Allah. Namun kerap kebingungan saat mendapat undangan makan-makan, padaha tengah berpuasa syawal.
Hal itu juga berlaku bagi puasa-puasa sunnah lain seperti puasa Senin-Kamis dan puasa Daud. Saat mendapat undangan keluarga untuk makan-makan, tentu ada dilematis antara melanjutkan atau membatalkan puasa.
Baca Juga: Anjuran Puasa Syawal, Waktu Pelaksanaan dan Hukumnya
Ustadz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan solusi dan cara menyikapi saat hal itu benar-benar terjadi. Dia menyebut, hukum menghadiri undangan dalam kebaikan adalah lebih tinggi dari sunnah dan menjadi hak seseorang.
Artinya, orang yang diundang diperintahkan untuk menghadiri undangan tersebut, bahkan dalam keadaan berpuasa. Maka itu, kata UAH, orang yang berpuasa sunnah diperbolehkan membatakan puasa sunnah saat berada pada kondisi demikian.