home edukasi & pesantren

Siapa yang Harus Bayar Denda Karafat, Suami atau Istri?

Senin, 09 Mei 2022 - 14:15 WIB
Ilustrasi membayar karafat dengan memberikan makan 60 fakir miskin. (Foto: Istimewa).
Pasangan bersenggama atau berhubungan badan di siang hari saat Ramadhan wajib membayar kafarat. Lantas siapa yang menebus kesalahan tersebut, suami atau istri?

Pendakwah, Buya Yahya menjelaskan, bagi pasangan suami istri (pasutri) yang berhubungan di siang hari Ramadhan, maka dicukupkan suaminya yang membayar kafarat.

"Dalam madzhab Syafi'i, kafarat dibayar dengan berpuasa dua bulan berturut-turut," ujarnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Senin (9/5/2022).

Adapun mereka yang melanggar sumpah atas nama Allah dan bersenggama di siang hari Ramadhan terdapat dosa. Terutama dosa yang menodai ibadahnya di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Berhubungan Suami Istri di Malam Jumat Ternyata Hadist Palsu

"Pasutri yang melakukan mendapat dosa dua-duanya. Kecuali istri menolak, dan masih dipaksa, dihukum atau diancam, maka istri melakukan karena terpaksa, barulah dia terbebas dari dosa," ujarnya.

Selain berpuasa dua bulan berturut-turut, lanjut dia, seorang muslim yang tidak mampu melaksanakannya, bisa memberikan makan kepada 60 orang miskin.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
karafat berhubungan suami istri batal puasa bulan ramadhan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya