LANGIT7.ID, Jakarta - Pasangan bersenggama atau
berhubungan badan di siang hari saat Ramadhan wajib membayar kafarat. Lantas siapa yang menebus kesalahan tersebut, suami atau istri?
Pendakwah, Buya Yahya menjelaskan, bagi pasangan suami istri (pasutri) yang berhubungan di siang hari Ramadhan, maka dicukupkan suaminya yang membayar
kafarat.
"Dalam madzhab Syafi'i, kafarat dibayar dengan berpuasa dua bulan berturut-turut," ujarnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Senin (9/5/2022).
Adapun mereka yang melanggar sumpah atas nama Allah dan bersenggama di siang hari Ramadhan terdapat dosa. Terutama dosa yang menodai ibadahnya di bulan Ramadhan.
Baca Juga: Berhubungan Suami Istri di Malam Jumat Ternyata Hadist Palsu"Pasutri yang melakukan mendapat dosa dua-duanya. Kecuali istri menolak, dan masih dipaksa, dihukum atau diancam, maka istri melakukan karena terpaksa, barulah dia terbebas dari dosa," ujarnya.
Selain berpuasa dua bulan berturut-turut, lanjut dia, seorang muslim yang tidak mampu melaksanakannya, bisa memberikan makan kepada 60 orang miskin.
Dia mengingatkan, urusan membatalkan puasa karena senggama ini tidak bisa dianggap sepele. Bahkan, hukuman memberi makan 60 orang miskin juga tidak bisa dianggap remeh.
"Masalahnya ialah dosa di hadapan Allah, karena kita melanggar saat itu. Apalagi, melanggar (tidak puasa) di sini bukan karena bepergian, sakit, atau pun udzur lainnya," ujar dia.
Artinya, pasutri yang berhubungan badan di siang Ramadhan, dia telah menodai Ramadhan. Terlebih, batalnya puasa Ramadhan dalam keadaan di mana mereka wajib berpuasa.
(bal)