home global news

Soal Vaksin Halal, DPR Minta Pemerintah Laksanakan Putusan MA

Selasa, 10 Mei 2022 - 08:32 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengingatkan pemerintah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022. Putusan tersebut terkait kewajiban pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi umat Islam.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin DPR ini meminta keseriusan pemerintah untuk taat hukum dengan menyediakan vaksin Covid-19 halal bagi umat Islam di Indonesia.

"Kita meminta pemerintah melaksanakan putusan MA sebagai cerminan negara hukum dan pelaksanaan good governance. Umat Islam berhak dan wajib diberikan vaksin Covid-19 halal sesuai fatwa halal yang dikeluarkan MUI," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:Antisipasi Hepatitis Akut, Legislator PKS Minta Pemerintah Siaga

Kurniasih mengatakan pihaknya akan segera meminta Kemenkes untuk pelaksanaan hasil putusan MA tersebut dan menagihnya saat masa sidang sudah dimulai.

"Ini salah satu concern teman-teman di Komisi IX sejak awal, saat ada dorongan dengan putusan MA nanti kita kawal dan pertanyakan saat masa sidang dimulai usai reses. Harus ada progress dan tindakan nyata untuk penyediaan vaksin halal ini," kata dia.

Kurniasih menyebut, pemerintah bisa memulai dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Kemudian ditindaklanjuti dengan revisi peraturan di bawahnya termasuk Keputusan Menteri Kesehatan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
vaksin halal anggota dpr kurniasih mufidayati mahkamah agung vaksinasi booster
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya