PPKM Diperpanjang, Pemda Diminta Waspadai Lonjakan Kasus
Garry Talentedo Kesawa
Rabu, 11 Mei 2022 - 05:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali usai masa libur Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah. Perpanjangan ini berdasarkan hasil evaluasi PPKM sebelumnya.
Dalam keterangan tertulisnya, perpanjangan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022. Sedangkan PPKM di luar Jawa-Bali, diatur melalui Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022. Kedua Inmendagri berlaku terhitung 10 Mei 2022.
Baca Juga:PPKM Seluruh Indonesia Berakhir Hari Ini, Ada Perpanjangan?
"Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Setelah libur Lebaran, penambahan kasus aktif Covid-19 masih melandai. Ini ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, dikutip Selasa (11/5/2022).
Safrizal mengatakan secara substansi, terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3. Kemudian perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.
Meski begitu, perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini menunjukkan jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 3, dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik, dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Baca Juga:Kemenag Berlakukan 50 Persen WFH untuk Para Pegawainya
Dalam keterangan tertulisnya, perpanjangan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022. Sedangkan PPKM di luar Jawa-Bali, diatur melalui Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022. Kedua Inmendagri berlaku terhitung 10 Mei 2022.
Baca Juga:PPKM Seluruh Indonesia Berakhir Hari Ini, Ada Perpanjangan?
"Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Setelah libur Lebaran, penambahan kasus aktif Covid-19 masih melandai. Ini ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, dikutip Selasa (11/5/2022).
Safrizal mengatakan secara substansi, terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3. Kemudian perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.
Meski begitu, perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini menunjukkan jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 3, dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik, dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Baca Juga:Kemenag Berlakukan 50 Persen WFH untuk Para Pegawainya