home global news

Bisakah Konten Kreator soal LGBT Dipidana? Ini Kata Kriminolog

Rabu, 11 Mei 2022 - 09:05 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Siaran media yang mengkampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) selama ini dinilai sulit tersentuh hukum. Kriminolog Universitas Indonesia, Achmad Hisyam mendorong pemerintah dan penegak hukum menyusun fomula yang jelas agar dapat menindak kampanye seks menyimpang.

Dalam pesan tertulis yang masuk ke redaksi, Achmad Hisyam mempertanyakan bagaimana status hukum konten digital yang bermuatan LGBT. Dalam hal ini khususnya terkait tayangan podcast Deddy Corbuzier tentang “tutorial menjadi gay di Indonesia”.

“Episode podcast dimaksud bisakah dianggap mengandung muatan narasi pornografi? Jika ya, maka Ditkrimsus Polda Metro Jaya sebetulnya dapat memproses pidana pemilik dan pengelola channel tersebut dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata Hisyam, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:Ditegur Gus Miftah, Deddy Corbuzier Akhirnya Minta Maaf dan Take Down Podcast LGBT

Ia menyayangkan sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kepolisian yang tidak awas dalam memantau ruang digital. Menurut dia, Youtuber atau konten kreator dengan jumlah pengikut (subscriber) yang banyak dapat mempengaruhi opini publik.

“Silakan cek episode-episode terdahulu. Apakah narasi pornografi juga berulang kali muncul dalam episode-episode channel tersebut? Jika ya, maka patut disayangkan bahwa Kominfo dan Polri selama ini tidak cukup awas terhadap channel yang notabene punya follower sangat banyak,” katanya.

Baca Juga:LGBT Bertentangan dengan Agama dan Hukum di Indonesia
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
podcast lgbt deddy corbuzier kriminolog uu ite
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya