LANGIT7.ID, Jakarta - Perilaku seks menyimpang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak hanya bertentangan dengan ajaran Islam, tapi juga bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan UU tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang dianggap sah adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita, sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam fatwa MUI bernomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan, juga diatur larangan pernikahan sejenis. Fatwa itu menjelaskan, perilaku menyukai sesama jenis adalah perilaku menyimpang yang harus diluruskan.
"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah)." demikian bunyi fatwa tersebut.
LGBT kembali ramai menjadi perbincangan publik setelah Deddy Corbuzier mengundang pasangan gay, Ragil Mahardika dan Frederik Vollert, di
podcast-nya. Video tersebut mengundang banyak kecaman dari berbagai piha, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Hadirkan Pasangan LGBT, Deddy Corbuzier Ditinggal 9 Juta Pengikut
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP, Mohammad Iqbal, meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk menurunkan (takedown) video
podcast Deddy Corbuzier berjudul 'Tutorial Jadi Gay di Indo'. Video
podcast itu diunggah pada Sabtu (7/5/2022).
Iqbal menilai video tersebut mempromosikan LGBT dan pernikahan sesama jenis yang dilarang di Indonesia. Dia menyebut video tersebut bisa membuat LGBT dan pernikahan sesama jenis meningkat di Tanah Air.
"Padahal, jelas ini bertentangan agama dan hukum yang berlaku di negeri ini," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5/2022).
Kominfo berwenang untuk men-
takedown video yang bertentangan dengan hukum. Bahkan, pemerintah juga bisa memproses hukum pihak-pihak yang mempromosikan LGBT dan pernikahan sejenis.
Sekretaris Fraksi PPP MPR RI itu menjelaskan, sosial media merupakan tempat untuk berekspresi, tapi ada batasan yang harus ditaati. Kebebasan ekspresi tersebut tidak boleh sampai melanggar norma dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kebebasan berekspresi di media sosial berbasis internet ada batasannya. Tidak boleh melanggar hukum dan norma yang berlaku di Indonesia," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, masyarakat resah dengan video Deddy, karena dianggap telah memberikan ruang ekspresi untuk pasangan LGBT dan pernikahan sejenis. Maka dari itu, men-
takedown video tersebut sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Influencer Muslim: Unsubscribe Bentuk Teguran untuk Deddy Corbuzier
Masyarakat Indonesia masih menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Maka, sangat wajar jika mereka mengecam keras perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan masyarakat.
Dia mengatakan, promosi atau propaganda LGBT dan pernikahan sesama jens itu membuat banyak kaum LGBT tak segan mengekspresikan orientasi seks menyimpang di tengah masyarakat.
Hal itu bisa dipahami. Deddy Corbuzier memiliki jutaan
subscriber dan videonya ditonton jutaan orang, sehingga memiliki dampak sangat besar.
"Bukan tidak mungkin propaganda itu akan membuat jumlah LGBT di Indonesia semakin besar. Jangan sampai kaum LGBT merasa berhak untuk mengekspresikan orientasi seksual menyimpang mereka dan merusak moral dan tatanan masyarakat Indonesia," kata Iqbal.
(jqf)