"Saya sejak awal juga sudah mengatakan pada Kementerian Pertahanan, bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apapun itu yang sifatnya material untuk saya pribadi, sama sekali," tegas Deddy Corbuzier.
Suami Sabrina Chairunnisa ini beralasan, bahwa ia tidak membutuhkan gaji atau materi dari jabatan yang baru diembannya. Selain itu, Deddy menyakini bahwa masih banyak masyarakat yang lebih membutuhkan.
"Saya tidak akan mengambil apapun. Kenapa? Karena pertama, saya tahu bahwa saya tidak membutuhkan itu. Kedua, saya tahu bahwa masyarakat lebih membutuhkan," lanjutnya.
Deddy juga menjelaskan alasan lain dari keputusannya yang tidak akan mengambil gaji, yaitu penghasilannya saat ini lebih dari cukup.
"Santai aja ya teman-teman, networth saya masih tinggi. Masa masalah efisiensi yang kena saya doang.. But okay sure (Tapi baiklah). I know why lah (Saya tahu kenapa lah)," tulisnya di Instagram, Jumat (14/2/2025).
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan pada Selasa, 11 Februari 2025 lalu.
Selain Deddy, lima stafsus lainnya juga turut dilantik, yaitu Lenis Kogoya, Kris Wijoyo Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.
Di Kemenhan, Deddy Corbuzier bukanlah nama baru. Sebelumnya saat Prabowo Subianto masih menjabat sebagai Menhan, Deddy Corbuzier diberikan pangkat letnan kolonel tituler karena dinilai mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yaitu komunikasi di media sosial.
Kini sebagai pejabat negara, Deddy Cobuzier berhak menerima gaji dan sejumlah tunjangan setiap bulan yang anggarannya dari APBN.
Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, mengatur hak keuangan dan fasilitas staf khusus menteri setara jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, gaji pokok untuk jabatan setingkat eselon I berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Selain itu Deddy juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjang suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja (tukin).
Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, tukin untuk pejabat eselon di Kemenhan berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”