LANGIT7.ID, Jakarta -
Influencer Muslim dan Founder Negeri Buku, Amar Ar-Risalah, menilai gerakan
unsubcribe kanal Youtube dan Instagram Deddy Corbuzier merupakan bentuk teguran. Gerakan itu imbas penayangan
podcast Close the Door milik Deddy yang mengundang pasangan gay dengan pengemasan yang kontroversial dan provokatif.
"Betul, itu bentuk teguran. Tidak perlu menghina beliau dan lain-lain, tapi cukup seperti itu, bahwa konten penyimpangan seksual harus ditegur, diturunkan, dan penyiarnya/pemilik kanalnya harus tahu bahwa itu mengganggu orang lain," kata Amar yang merupakan
influencer dengan lebih dari 128 ribu followers di Instagram, kepada LANGIT7.ID, Selasa (10/5/2022).
Amar menyebut tidak hanya konten mengenai LGBT. Deddy Corbuzier juga pernah mengundang bintang porno, pasangan sejenis dan konten berbau maksiat lainnya. Itu tidak bisa dibiarkan, mengingat
podcast Deddy Corbuzier memiliki pengaruh besar di tengah masyarakat.
Baca Juga: Hadirkan Pasangan LGBT, Deddy Corbuzier Ditinggal 9 Juta Pengikut
"Bukan hanya soal LGBT ini, tapi sejak dia mengundang selebriti dengan penyimpangan seksual lain, bintang porno onlyfans, dan lain-lain, ini sudah keterlaluan," tutur Amar.
Hastag #UnsubscribePodcastCorbuzier menjadi trending nomor 1 di twitter.
Follower dan
subscriber mantan master sulap tersebut turun drastis. Di akun instagram,
follower Deddy berjumlah 20 juta berkurang 9 juta
follower. Di kanal Youtube pun demikian, terdapat penurunan
subscriber.
Menurut Amar, konten bermuatan promosi LGBT harus diboikot, bila mengandung pembenaran pada penyimpangan seksual. Itu untuk menjaga nilai dan norma di tengah masyarakat.
Selain itu, boikot juga bertujuan agar figur publik tidak memberikan panggung kampanye bagi pelaku LGBT. Jika hal itu dibiarkan, masyarakat lambat-laun akan terbiasa berdampingan tanpa menganggap LGBT sebagai penyimpangan.
"Sebagai pemilik kanal itu hak beliau. Tapi, sebagai bagian dari pemirsa, saya juga berhak memberi kritik dan menyatakan tidak suka. Beliau harusnya sadar bahwa sekian juta pemirsa channel-nya berpotensi mendapatkan suatu pesan atau kesimpulan tertentu. Termasuk, soal moral," tutur Amar.
Amar menuturkan, LGBT merupakan penyimpangan seksual yang jelas-jelas haram dalam Islam. Misal dalam Surah Al-Anbiya' ayat 74 yang menyebut homoseksual kaum Luth sebagai perbuatan keji.
Baca Juga: Cerita Kaum Gay: Label Bencong dan Luka Pengasuhan Jadi Sebab LGBT
Di sisi lain, umat Islam tidak boleh menghakimi secara fisik atau menuduh, harus dilakukan oleh pengadilan negara Islam. Bila tidak ada pengadilan yang menerapkan yang menerapkan hukuman pada LGBT, maka yang bisa dilakukan adalah mengingkari dan saling mengingatkan tentang kemungkaran LGBT dan penyimpangan seksual.
"(Pengingkaran dilakukan) tanpa menyentuh pelakunya secara fisik sedikitpun, atau melakukan perundungan," tutur Amar.
(jqf)